Ternate – Kabupaten Pulau Taliabu berhasil menuntaskan pendirian pos bantuan hukum (pos bankum) di wilayahnya. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir.
Ia memastikan bahwa 71 desa di Taliabu telah memiliki pos bankum. Sehingga masyarakat dapat memperoleh akses bantuan hukum gratis di wilayahnya.
“Seluruh desa di Taliabu telah berdiri pos bantuan hukum. Keberadaan pos bankum ini, masyarakat dapat memperoleh banyak sekali manfaat,” kata Budi Argap, Selasa (30/9/2025).
Manfaat itu, lanjut Argap, di antaranya layanan informasi hukum, konsultasi hukum, dan mediasi penyelesaian sengketa. “Tentunya tanpa perlu sampai ke pengadilan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pos bankum bertujuan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Terutama yang tidak mampu, melalui pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi sengketa, bantuan pembuatan dokumen, dan rujukan advokat.
“Posbankum memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di tingkat desa/kelurahan, meningkatkan literasi hukum masyarakat. Dan memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum di lapisan paling bawah,” kata Argap Situngkir.
Percepatan pendirian pos bankum merupakan bagian dari komitmen kerja sama. Antara Kakanwil Kemenkum Malut, Argap Situngkir dengan Bupati Taliabu, Sashabila Widya L. Mus melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, mengatakan. Pos bankum selaras dengan keberadaan desa dan keluarga sadar hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, setiap pos bankum akan dibekali dengan pelatihan paralegal oleh perwakilan warga desa. Ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan sertifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat.