BERITA UTAMAHukumJakarta

Kemenkum Sudah Bentuk 21.500 Posbankum Tingkat Kelurahan/Desa

×

Kemenkum Sudah Bentuk 21.500 Posbankum Tingkat Kelurahan/Desa

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jakarta usai melakukan diskusi di kantornya perihal Standar Layanan Bantuan Hukum untuk masyarakat di Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Kementerian Hukum terus berupaya mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa dan Kelurahan. Kepala Bidang Advokasi dan Badan Pembinaan Hukum Kemenkum, Masan Nuripan, mengatakan saat ini terdapat 21.500 Posbankum di Indonesia.

“Bahkan untuk tingkat kelurahan di Jakarta dan sekitarnya hampir mencapai 100 persen,” ujarnya, Selasa (23/9/2025). Dia juga memastikan jumlah Posbankum di seantero Tanah Air diperkirakan akan terus meningkat.

Menurut Masan, Posbakum tidak bisa berjalan sendiri dan harus berafiliasi untuk dapat memberikan layanan non-litigasi. Baik organisasi pemberi bantuan hukum maupun paralegal yang berasal dari masyarakat desa atau kelurahan.

Kehadiran Posbakum, lanjut Masan, juga menjadi wadah edukasi hukum dan pemberdayaan masyarakat. “Termasuk melatih kepala desa dan lurah sebagai guru damai dalam menyelesaikan konflik di tingkat lokal,” ujarnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, membenarkan seluruh kelurahan di Jakarta sudah memiliki Posbankum. Menurut dia, jumlah Posbankum di Ibu Kota saat ini sebanyak 267 unit.

“Ini sejalan dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,” ucapnya. Tessa menyebutkan dalam hal ini Posbankum memberikan pendampingan terhadap korban kasus-kasus penting beserta keluarganya.

Di antaranya permasalahan dalam keluarga, sengketa lahan, serta tawuran antarwarga maupun yang melibatkan anak sekolah. “Ini yang menjadi fokus pendampingan dan bantuan hukum,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *