Jakarta – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat memperkuat sinergi dalam keterbukaan informasi publik. Komitmen ini ditegaskan melalui audiensi yang berlangsung di Aula KI Pusat, Kamis (18/9/2025).
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyebut audiensi ini merupakan inisiatif KPU untuk memperkuat hubungan kelembagaan. Langkah ini khususnya ditujukan memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Ketua KPU RI mengirim surat audiensi kepada kami dengan tujuan meningkatkan koordinasi maupun sinergi. Komisi Informasi siap mendukung penguatan PPID dan memastikan layanan informasi sesuai standar,” ucapnya.
Ia menegaskan, KI Pusat akan terus mendorong badan publik menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kelembagaan. Transparansi informasi disebut menjadi pilar penting membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan komitmen KPU memperbaiki layanan informasi publik. Komitmen ini mencakup regulasi, peningkatan kapasitas PPID, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Tentu dalam konteks ini, kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan, karena KPU mengelola banyak data pemilu. Di satu sisi KPU memedomani UU Keterbukaan Informasi Publik, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat koordinasi teknis dalam layanan informasi publik. Fokusnya pada penguatan PPID di pusat maupun daerah sesuai standar layanan yang berlaku.
Kedua lembaga juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM pengelola informasi. Penyelarasan kebijakan layanan publik diharapkan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan sinergi yang lebih erat, KI Pusat optimis keterbukaan informasi kepemiluan berjalan optimal. Upaya ini mendukung terwujudnya pemilu inklusif, transparan, dan berintegritas.