Haltim – Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, menghadiri penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, Kamis (11/9/2025). Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Camat Maba Selatan dengan melibatkan tiga desa penerima manfaat.
Penyerahan sertifikat PTSL diberikan kepada warga Desa Loleolamo, Desa Waci, dan Desa Peteley secara resmi. Acara berlangsung pukul 13.00 WIT dengan suasana penuh antusias masyarakat penerima sertifikat.
Bupati menyampaikan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah. “Sertifikat ini penting untuk melindungi hak tanah masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Bupati.

Selain Bupati, Kepala Badan Pertanahan Halmahera Timur, Ikin Sodikin turut hadir sekaligus menyerahkan sertifikat langsung kepada warga. Kepala BPN menegaskan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset tanah.
Masyarakat penerima sertifikat mengaku sangat bersyukur karena telah lama menanti kepastian hukum tanah mereka. “Dengan sertifikat ini, kami merasa aman dan lega karena hak kami telah diakui,” ujar salah seorang warga.
Acara penyerahan sertifikat PTSL tersebut berjalan lancar dengan dukungan penuh pemerintah daerah serta aparat kecamatan setempat. Pemerintah berkomitmen melanjutkan program tersebut secara berkelanjutan agar seluruh masyarakat memperoleh kepastian kepemilikan tanah.