Ternate – Tim bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi retribusi pasar di Kota Ternate tahun 2022 hingga 2023.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, masing-masing adalah, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate berinisial H dan Kasubag Kepegawaian berinisial L serta kasubag perencanaan inisial G.
Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate, ketiganya dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai tersangka, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIT.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus retribusi pasar di Kota Ternate ini senilai Rp 600 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Iya, ada penetapan 3 tersangka hari ini,” ujarnya singkat. Untuk diketahui, pada 24 Juli 2025, tim penyidik Pidsus Kejari Ternate telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate.
Sebelunya, Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate melakukan penggeledahan kantor dinas koperasi dan UMKM Kota Ternate.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan dilakukan di beberapa ruangan kantor dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi retribusi pasar tahun 2022 hingga 2023.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan saat dikonfirmasi menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti dalam rangka penguatan proses penyidikan.
“Ini masih dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi Kota Ternate, khususnya terkait retribusi pasar,” ujar Indra.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Indra, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 600 juta.
“Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah alat bukti cukup, baru akan dilakukan penetapan tersangka,” ucapnya mengakhiri.
Sumber: RRI Ternate