Jalan-Jalan

Pertashop di Empat Desa Pesisir Kecamatan Weda Selatan Halteng, DiDuga Engan Melayani Masyarakat. Masyarakat minta Pertamina Tindak Tegas.

×

Pertashop di Empat Desa Pesisir Kecamatan Weda Selatan Halteng, DiDuga Engan Melayani Masyarakat. Masyarakat minta Pertamina Tindak Tegas.

Sebarkan artikel ini

Halteng Faktainvestigasi – Paska dibangun SPBU Mini/ Pertashop yang berada di 4 desa pesisir kecamatan Weda selatan kabupaten Halmahera tengah, provinsi Maluku Utara, Pertashop tersebut enggan melayani jual eceran kepada masyarakat.

Sikap dari pemilik Pertashop berdasarkan realita yang terjadi itulah yang ditonjolkan dalam melayani masyarakat sesuka mereka. Dampaknya membuat warga setempat mulai resah dan meminta pihak Pertamina untuk mengevaluasi pemilik Pertashop serta memberikan Sanki tegas.

Kepada media fakta investigasi, salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan, mulai di operasikan pertashop, masyarakat tidak pernah menikmati pelayanan yang memuaskan,

” Mulai dioperasikan pertashop torang (kami) warga hanya beberapa kali antri untuk beli BBM tersebut, itupun di kasih cuman 2 liter per motor. Pelayanan yang kami rasakan berlangsung kurang lebih 4-5 kali saja, dan sampai sekarang tidak pernah lagi dibuka pelayanan kepada kami masyarakat, dengan alasan dari pemilik Pertashop bahwa mesinnya rusak” katanya

Lanjut, dikatannya pemilik Pertashop lebih mengutamakan penjualan ke pengecer dengan jumlah yang banyak (jual menggunakan jerigen) ketimbang melayani masyarakat.

” Torang (Kami) sering lihat BBM tersebut diisi di jerigen oleh pemilik Pertashop yang biasa sapa pak dino, dan langsung membawa minyak tersebut menggunakan mobil Pickupnya untuk dijual. Kalau torang (kami) datang untuk beli pemilik Pertashop berdalih dengan berbagai alasan sampai mengatakan minyak sudah habis” Kesalnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penyaluran BBM, termasuk Pertashop, adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi kegiatan penyaluran BBM oleh Pertashop, yang merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina skala kecil.

Peraturan ini biasanya menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban melayani semua konsumen, baik perorangan maupun industri, selama BBM yang dijual adalah jenis yang sesuai.

Serta penyalahgunaan wewenang, Jika Pertashop menolak melayani konsumen tertentu tanpa alasan yang jelas, hal ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.

Atas perbuatan tersebut masyarakat meminta kepada pihak pertamina untuk memberikan saksi tegas, Serta mencabut ijin operasional pertashop karena diduga nakal dalam penjualan BBM, yang merugikan masyarakat kecil.

(Yeri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *