BERITA REDAKSIHukum Pidana & Korupsi

Kasus Akuisisi, KPK Panggil Eks Komut PT ASDP

×

Kasus Akuisisi, KPK Panggil Eks Komut PT ASDP

Sebarkan artikel ini
Juru blBicara KPK Budi Prasetiyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media. (Foto: RRI/FAKTA)

Jakarta, FaktaInvestigasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT ASDP, Saiful Haq Manan. Saiful akan diperiksa bersama, Manager SDM Regional III PT ASDP, Ady Putra Sihombing.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo, Rabu (7/5/2025).

KPK telah mendalami kondisi keuangan PT ASDP di Tahun 2021. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Susill Prasojo selaku Vice President Keuangan PT ASDP Tahun 2021.

“Didalami terkait keuangan ASDP tahun 2021,” kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025). KPK telah resmi menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP.

Mereka yang ditahan yaitu, Dirut ASDP 2017-2025 Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024). Serta, Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024).

“Maka pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025, KPK melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan. Terhadap tiga mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH dan HMA,” kata Plh Direktur penyidikan KPK, Budi Sokmo digedung KPK, Kamis (13/2/2025).

Budi mengatakan, hal yang membuat kerugian negara dalam kasus ini yaitu kondisi kapal yang sangat tidak layak. Namun, ada dugaan pemalsuan umur kapal yang dibuat KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN.

“Padahal umur kapal yang tercantum dalam grosse akta dan copy builder’s certificate diklaim jauh lebih muda. Di dalam database milik International Maritime Organization (IMO) yaitu IMO GISIS,”kata Budi.

Atas perbuatan tersebut, KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara hampir sembilan ratus miliar. “Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,00,” kata Budi.

Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. “Tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK,” ujarnya.

KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *