BERITA UTAMAHukum Pidana & Korupsi

Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Dirut Taspen Segera Disidang

×

Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Dirut Taspen Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih saat digelandang oleh petugas KPK di Jakarta. (Foto: KPK/RRI/FAKTA)

Jakarta, HarianMalut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan barang bukti kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, eks Dirut Taspen Antonius Kosasih segera disidang di PN Tipikor Jakarta.

“Bahwa pada hari ini Rabu (7/5), Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta 2 (dua) tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo, Rabu (7/5/2025).

Selanjutnya kata Budi, Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara,” kata Budi.

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara. “Kerugian Negara pada perkara ini mencapai Rp1 Triliun,” kata Budi.

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak lainnya, yang selama ini kooperatif dalam proses penyidikan ini.  KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti.

KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *