Kota Ternate

Inspektorat Ternate Harap Anggaran tahun 2025 Tak Usah Dipangkas

×

Inspektorat Ternate Harap Anggaran tahun 2025 Tak Usah Dipangkas

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arif. (Foto: RRI/FAKTA)

Ternate, Fakta – Untuk memaksimalkan tingkat pengawasan di lapangan, sangat dibutuhkan pembiayaan yang cukup besar oleh Aparat pengawas termasuk Inspektorat yang mengontrol kinerja birokrasi dalam pembangunan.

Plt. Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arif menyatakan, jika pada APBD yang didapatkan lebih dari Rp 1 triliun, maka anggaran pengawasan itu di angka 0,75 persen atau di atas Rp 10 miliar.

“Anggaran untuk inspektorat Kota Ternate pada tahun 2025 ada mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2024, karena memang itu amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ali menambahkan, bahkan terakhir mendapat surat edaran bersama KPK, Mendagri dan Kepala BPK terkait pemuatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) termasuk salah satu aspek pemuatan itu mengenai dengan anggaran.

“Anggaran pengawasan itu bukan anggaran Inspektorat. Anggaran pengawasan tersebut terkait dengan program kegiatan pengawasan yang artinya diluar anggaran untuk gaji, TTP termasuk gaji atau insentif PTT,” ungkapnya.

Penambahan anggaran tersebut lanjut Ali, sudah terakomodir dalam KUA-PPAS 2025. “Kami harapkan tidak terbatas di RKPD dan KUA-PPAS, tapi nanti sampai ke DPA dengan harapan terakhir, tidak ada perubahan,” ujarnya.

Menurut Ali, dalam surat edaran bersama KPK, Mendagri dan Kepala BPK tersebut, disebutkan ada sanksi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) kalau kecukupan anggaran APIP itu tidak tercukupi.

“Anggaran Inspektor yang tertuang dalam KUA-PPAS tahun 2025 senilai Rp 14,8 miliar, lebih besar dari yang dalam RKA tahun 2024 yang Rp 8,9 miliar atau naik hampir 6 miliar,” tuturnya.

Dikatakan, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk gaji, TTP, PTT dan kegiatan pengawasan rutin yang torang laksanakan tugas kemudian ada koordinasi dengan aparat penegak hukum juga.

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *