Ternate, Fakta – Aliran uang senilai Rp1 miliar kepada salah seorang yang mengakui dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diberikan mantan gubernur Maluku Utara. Abdul Ghani Kasuba.
Uang senilai Rp1 miliar tersebut, diperuntukan sebagai kompensasi agar bisa bebas dari dapat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya.
Hal ini, diakui terdakwa AGK saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ketika AGK menjadi saksi tunggal di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis (1/8/2024). Selain diakui terdakwa AGK, JPU juga menampilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di monitor yang terpampang dalam ruang sidang.
Dalam isi BAP terdakwa AGK, jelas menerangkan bahwa pemberian uang tersebut karena oknum pegawai PPATK bernama Kusnandar bersama 2 orang temannya meminta untuk diberikan uang senilai Rp12 miliar sebagai kompensasi agar tidak melakukan OTT kepada AGK terkait dengan proyek-proyek di Maluku Utara.
“Namun saya (AGK) sampaikan tidak mempunyai uang sebesar itu dan akan saya usahakan dengan menghubungi Ahmad Purbaya yang juga sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara,” jelas AGK dalam BAP yang ditayangkan JPU.
Setelah menghubungi Kaban BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengakui, ada paket pekerjaan yang bisa dicairkan dari proyek Jamaludin Wua alias Udin Motul.
“Sehingga diperintahkan untuk dicairkan. Jadi saya (AGK), Ahmad Purbaya dan Udin Motul pergi ke Bank Maluku-Malut untuk mengambil uang sebesar Rp1 miliar dan setelah ada uangnya saya perintahkan Ahmad Purbaya menyerahkan ke Kusnandar,” kata AGK.
Setelah sidang AGK untuk memberikan kesaksian tunggal berakhir, sidang dilanjutkan dengan agenda yang sama terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim dan selanjutnya sidang putusan dengan terdakwa Mantan Kelala Biro BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan yang divonis 4 tahun 2 bulan penjara.
ARM/KBRN