Angkatan Darat

Usulan TNI Boleh Berbisnis Masih Dibahas Dalam RUU TNI-Polri

×

Usulan TNI Boleh Berbisnis Masih Dibahas Dalam RUU TNI-Polri

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto (kiri) didampingi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan), usai menghadiri Rakorwas Kompolnas-Polri di kawasan Jakarta Utara, Rabu (17/07/2024). (Foto: RRI/FAKTA)

Jakarta, Investigasi – Usulan TNI boleh berbisnis dalam revisi Rancangan undang-undang (RUU) TNI-Polri, masih dalam pembahasan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

 

Meski hanya usulan yang ditambahkan TNI, namun mantan Panglima TNI itu menyebut, usulan itu masih dipertimbangkan bersama. Sebab, utamanya RUU ini dilakukan untuk menyelaraskan peraturan dengan kondisi kekinian.

 

“Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan. Kemudian TNI juga akan menambah pasal pasal dalam program revisi. Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian,” kata Hadi usai menghadiri Rakorwas Kompolnas-Polri di kawasan Jakarta Utara, Rabu (17/07/2024).

 

Ia mempersilahkan baik TNI maupun Polri yang ingin menambahkan usulan pasal dalam RUU TNI-Polri. Kendati demikian, usulan tersebut harus dibahas bersama dengan berbagai elemen masyarakat.

 

“TNI dan Polri terus memberi masukan-masukan. Terutama untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kekinian,” ujarnya.

 

Diketahui, usulan TNI boleh berbisnis muncul saat rakor pembahasan RUU TNI-Polri sebelumnya pada Kamis (11/7/2024) lalu. Dalam forum diskusi itu, TNI mengusulkan untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha.

 

Larangan itu sebagaimana tercantum didalam Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Usulan itu akhirnya memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi.

 

ARM/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *