Jabodetabek

Komisi III DPR RI Minta Instansi Tindaklanjuti Laporan Dana Pemilu PPATK

×

Komisi III DPR RI Minta Instansi Tindaklanjuti Laporan Dana Pemilu PPATK

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR Safaruddin saat menyampaiakn pendapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. (FOTO: HUMAS DPR RI/KBRN/FAKTA)

JAKARTA, FAKTA – Anggota Komisi III DPR, Safaruddin meminta, instansi terkait yang diberikan 108 produk intelejen Pemilu dari PPATK untuk menindaklanjutinya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Kepala PPATK membahas sejumlah transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

 

“Sebanyak 108 produk intelejen PPATK terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu atau yang melibatkan Parpol, anggaran Parpol. Ini kan ada Bawaslu, Kejaksaan, KPK, malah 28 KPK terindikasi tindak pidana korupsi,” kata Safaruddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (26/06/2024).

 

Menurutnya, temuan aliran dana di Pemilu 2024 tersebut mencapai Rp80 triliun harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dia mengatakan, temuan aliran dana di Pemilu 2024 ini agar menjadi instrumen pengawasan dana di Pilkada 2024.

 

“Sejauh mana langkah-langkah aparat yang diberikan tembusan itu harus menindaklanjuti surat dari PPATK. Hasilnya harusnya disampaikan ke PPATK sejauh mana tindak lanjut yang harus dilakukan instansi-instansi terkait.” katanya.

 

Safaruddin menjelaskan, penyelenggara Pemilu di Pilkada 2024 diharapkan merujuk 108 produk intelejen PPATK. Ia mengatakan, penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu perlu mendalami sejumlah transaksi mencurigakan selama Pilkada nanti.

 

AD/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *