MADINAH, FAKTA – Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai penyelenggaraan haji tahun 2024 menyisakan banyak persoalan. Anggota Timwas DPR RI Wisnu Wijaya mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji.
Menurutnya persoalan penyelenggaraan haji ini kompleks dan melibatkan beberapa kementerian lintas mitra komisi di DPR. Seperti Kementerian Agama yang menjadi mitra Komisi VIII, Kementerian Kesehatan mitra Komisi IX serta Kementerian Hukum dan HAM mitra Komisi III.
“Kalau lingkupnya hanya Kementeriaan Agama saja maka cukup dibentuk Panitia Kerja atau Panja oleh Komisi VIII. Tapi karena melibatkan banyak isu lintas kementerian, maka tidak ada pilihan lain kecuali membentuk Panitia Khusus atau Pansus,” kata Wisnu dalam keterangannya yang diterima RRI, Kamis (20/6/2024).
Politisi PKS ini mengungkapkan perlunya Pansus untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama. Ini yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia mengungkapkan rapat Panja terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah. Ini dengan rincian jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji plus sejumlah 19.280 orang.
“Namun demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian Agama menetapkan secara sepihak. Kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680,” ujarnya.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang. Karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” ucap Anggota Komisi VIII DPR ini mengakhiri.
AAD/KBRN