Halut – Dalam operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras, Satgas Yonif 732/Banau bekerja sama dengan Koramil 1508-04/Malifut berhasil menyita sebanyak 1.370 kantong cap tikus, dimana Minuman keras tradisional ini diproduksi di Wilayah Halut serta peredarannya sampai ke berbagai Kabupaten di Wilayah Maluku Utara dan juga sering kali menjadi penyebab gangguan keamanan serta tindak kriminal di wilayah Halut. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Pos Satgas Yonif 732/Banau untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat. Desa. Wangeotak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (12/06/2024).
Pemusnahan Barang Bukti jenis Cap Tikus ini di hadiri dan disaksikan langsung oleh Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi, Danpos Satgas Yonif 732/Banau Letda Inf Fredoan Sameaputty, Kapolsek Malifut yang diwakili oleh Aipda Suleman Umar, Camat Malifut Gabriel Tjando, Kepala KUA Kecamatan Malifut Hi. Amir, Personil Koramil 1508-04/Malifut, Personil Satgas Yonif 732/Banau, Personil Polsek Malifut, Personil Unit Intel Kodim 1508/Tobelo, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat -+ 20 orang.
Sebelum pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi menyampaikan “Operasi yang digelar ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat”, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan hasil dari penyitaan oleh Personil Gabungan antara Yonif 732/Banau, Koramil 1508-04/Malifut dan Unit Intel Kodim 1508/Tobelo. Setelah disita, barang bukti Cap tikus tersebut segera dimusnahkan untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini bagian dari mengurangi angka permasalahan dikalangan masyarakat yang dipicu dari minuman keras (Cap Tikus). Oleh karena itu kegiatan operasi dan pemusnahan ini akan terus dilakukan tanpa ada batasan waktu bagi masyarakat yang sering menyuplai minuman keras (Cap Tikus) dari wilayah Halut ke beberapa wilayah di Provinsi Maluku Utara, kami berharap pentingnya kerjasama dengan masyarakat., “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi atau peredaran minuman keras (Captikus). Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita,” tegas Danramil.
Pemusnahan barang bukti cap tikus dilakukan di tempat dengan cara di tuang ke Saluran Air dan disaksikan oleh aparat terkait serta masyarakat setempat. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan, Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku produksi dan peredaran minuman keras (Cap Tikus). Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal (Cap Tikus) dan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita. tambah Danramil
Di sisi lain Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, S.E., juga menyampaikan harapannya dalam Pemusnahan Barang Bukti (Cap Tikus) tersebut “Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah ini. Sinergi antara TNI dan aparat pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku produksi dan peredaran minuman keras ilegal (Cap Tikus), serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal jenis (Cap Tikus) serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan. ujar Dandim. (Yeri)