Halteng – Pada Jumat, 10 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menindaklanjuti program dan kebijakan PJ Bupati Halmahera Tengah, Yakni pemulangan jenazah bagi setiap warga masyarakat yang ber-KTP Halteng akan mendapatkan bantuan dana Duka dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Program dan kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap masyarakat yang berduka. Bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan santunan uang duka
Rp. 5 juta serta biaya pemulangan jenazah dari RSUD ke rumah duka.
Itupun diberlakukan kepada Masyarakat yang ber-KTP Halteng, sebagai salah satu contoh adalah pemulangan jenazah yang menggunakan kebijakan dari pemerintah daerah adalah pemulangan jenazah istri seorang pendeta gereja Kalvari yang tinggal di kilo 3, tepatnya di belakang perumahan 50 desa Ake Ici Kecamatan Weda. Istri pendeta tersebut meninggal dunia di rumah sakit Weda, dan jenazahnya akan dibawa ke Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Ketika dicari tumpangan yakni ambulance untuk pengantaran jenazah ke Jailolo dengan biaya yang harus dikeluarkan 3 juta. Tetapi pada saat mencari alternatif yang lain dengan cara menghubungi Dinas Kesehatan mendapatkan respon positif bahwa tanggungan biaya ambulance adalah kewajiban Pemerintah Daerah, karena almarhumah merupakan penduduk Halmahera Tengah.
Sehingga Dinas Kesehatan mengantarkan jenazah tersebut ke Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Tanpa biaya. Keluarga korban menyampaikan banyak Terimakasih kepada PJ Bupati Halmahera Tengah dan Dinas kesehatan, terutama kepada Pak Iwan, pegawai Dinas Kesehatan yang telah membantu mereka dalam proses pemulangan jenazah.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Pemerintah Desa Ake Lamo Jailolo, Pengurus Pusat Gereja Kalvari Maluku Utara, dan keluarga besar Pendeta Yudistira Obos, serta seluruh jemaat Kalvari Weda Kota. Harapan Mereka agar Pj. Bupati dan seluruh jajaran di pemerintahan Halteng tetap sehat dan diberikan kelancaran rezeki. Amin. (Yeri)