Halteng,Faktainvestigasi.com – Menyikapi Persoalan yang terjadi di Desa Tilope, Kec Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, atas kurangnya kesadaran anggota BPD Desa Tilope dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, hal tersebut sehingga di persoalkan oleh Praktisi Hukum Stefano Pasoi SH, angkat berbicara akan pentingnya peran BPD dalam menyelamatkan Keuangan negara.
Dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Sehingga menurut Stefano, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan sangat penting, sebagai wadah bagi anggota masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan pemerintahan Desa.
” BPD diharapkan mampu menjadi lembaga yang mengendalikan berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan desa serta sebagai pengemban amanat dan pelaksanaan kebijakan di desa, sehingga berbagai program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan “. Tuturnya
Namun sayangnya semua itu berbanding terbalik dimana BPD Desa tilope gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, karena banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah desa, dan BPD desa tak dapat berbuat apa-apa, selain duduk dan menunggu gaji,” Ujarnya.
Menurutnya, Hal ini di kuatkan dengan adanya program pemerintah desa yakni pembangunan fisik Rumah Layak Huni Tahap II DD tahun anggaran 2023 yang belum selesai, begitu pun dengan pembangunan Rumah Layak Huni Tahap III DD, tetapi tidak mendapatkan respon dari BPD desa dalam melihat persoalan tersebut atas kinerja Pemerintah Desa.
“Bahkan dalam pelaksanaan program tersebut, masyarakat yang mengharapkan keterlibatan mereka dalam penyediaan bahan material berupa kayu, namun sayangnya bahan material berupa kayu tersebut malah di ambil dari luar kampung”. Kesal Fano yang juga sebagai putra asli Desa Tilope
Yang jelasnya masyarakat merasa bahwa tidak keterwakilan suara masyarakat yang diperjuangkan Oleh BPD Desa Tilope yang tertuang dalam fungsi BPD dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa serta, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Saya rasa dari kejadian yang terjadi pada desa tersebut perlu dilakukan pengawasan terhadap BPD atas kinerja pemerintah Desa, terhadap beberapa program desa yang telah ditemukan adanya potensi penyelewengan. Untuk itu di minta kepada Aparat penegak hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian harusnya halmahera tengah agar bisa mengusut potensi tindakan yang merugikan keuangan negara itu.
Lanjut Fano,bahwa kejaksaan dan kepolisian mengusut adanya Dugaan penggelapan DD dan ADD oleh mantan kepala desa tilope serta bendahara aktif,” Tutupnya. (Faisal)