Ekonomi & Bisnis

APJATI Desak Evaluasi Menyeluruh Kinerja KP2MI : Perbaiki Sistem dan Kedepankan Pembinaan, Bukan Penutupan Perusahaan

×

APJATI Desak Evaluasi Menyeluruh Kinerja KP2MI : Perbaiki Sistem dan Kedepankan Pembinaan, Bukan Penutupan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktainvestigasi.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja Kementerian Pelndungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), menjelang dua tahun transformasinya dari Badan (BP2MI) menjadi kementerian.

APJATI menilai transformasi kelembagaan Itu belum diikuti perbaikan kinerja yang nyata, dan meminta pemerintah membenahi kesiapan sistemnya sendiri sebelum menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“APJATI menegaskan, posisinya sebagai mitra, bukan penentang. Asosiasi mendukung penuh agenda pelindungan PMI, namun menuntut agar kebijakan yang berdampak pada kelangsungan usaha dan lapangan kerja dilandasi kepastian hukum, keadilan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” kata Ketua Umum (Ketum) DPP APJATI, Said Saleh Alwaini, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dua Tahun Transformasi, Perbaikan Kinerja Belum Terasa

Said Saleh Alwaini menilai, keberhasilan sebuah kementerian tidak diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan atau sanksi yang dijatuhkan, melainkan dari kecepatan pelayanan, kepastian hukum, kekuatan perlindungan PMI, dan bertambahnya penempatan secara prosedural.

“Kami mendukung penuh komitmen Presiden meningkatkan pelindungan PMI. Tetapi hampir dua tahun berjalan, yang berubah baru nama lembaganya belum kinerjanya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan kinerja, bukan perubahan nama. Karena itu kami meminta Presiden mengevaluasi KP2MI secara menyeluruh,” ucap Said Saleh Alwaini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APJATI, Maria Ginting, menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang belum terselesaikan, seperti :

* Moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah yang telah berlangsung hampir 15 tahun tanpa peta jalan penyelesaian.

*Lambatnya verifikasi dan pengesahan Job Ordeke Jepang dan sejumlah negara tujuan lain — dalam banyak kasus mencapai hingga satu tahun — sehingga peluang kerja hilang sebelum sempat diisi.

*Kekosongan regulasi pada sektor penempatan tertentu, termasuk sektor perikanan.

*Banyak Peraturan Menteri yang belum dilengkapi Juklak dan Juknis hingga menimbulkan multitafsir dan ketidakseragaman pelayanan antarunit kerja.

“Jika sistem pemerintah sendiri belum siap, maka yang pertama harus dibenahi adalah sistem itu, bukan membebankan konsekuensinya kepada P3MI,” ujar Maria.

Rencana Penutupan 61 P3MI : Uji Proporsionalitas dan Hambatan di Luar Kendali

APJATI menyoroti rencana KP2MI mencabut izin terhadap 61 P3MI yang dinilai tidak melakukan penempatan dalam satu tahun. APJATI tidak menolak penegakan aturan, tetapi mempersoalkanvkeadilan dan proporsionalitas penerapannya.

Maria menilai, sebagian besar penyebab tidak adanya penempatan justru berada di luar kendali perusahaan dan bersumber dari sisi pemerintah: moratorium Timur Tengah yang belum dicabut, lambatnya pengesahan Job Order ke Jepang, kekosongan regulasi di beberapa sektor, serta belum optimalnya sistem pelayanan. Menjatuhkan sanksi pencabutan izin atas keadaan yang disebabkan hambatan pemerintah bertentangan dengan asas keadilan.

Secara hukum, APJATI menekankan tiga hal:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menjadikan penempatan dalam satu tahun sebagai syarat mempertahankan izin. Sepanjang kewajiban itu bersandar pada peraturan pelaksana, penerapannya tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan kepastian hukum.

2. Setiap sanksi administratif wajib memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) — termasuk kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan — sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

3. Penutupan jalur penempatan resmi berdampak langsung pada PMI: ketika kanal prosedural ditutup, calon pekerja terdorong ke jalur nonprosedural yang justru menghilangkan perlindungan. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil.

APJATI meminta rencana kebijakan penutupan 61 P3MI ditinjau kembali dengan mengutamakan pembinaan, verifikasi kasus per kasus, dan pemberian masa perbaikan (kesempatan penyesuaian) sebelum sanksi terberat dijatuhkan.

Permen Nomor 2 Tahun 2025: Evaluasi, Masa Transisi, dan Revisi Jika Perlu

APJATI juga meminta Presiden mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi yang baik adalah regulasi yang dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai P3MI dikenai sanksi akibat ketidaksiapan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi yang dibuatnya sendiri.

Apabila evaluasi menunjukkan bahwa ketentuan tertentu belum dapat dilaksanakan secara efektif karena belum tersedianya SOP, Juklak, Juknis, atau infrastruktur pendukung, APJATI meminta :

* penundaan penegakan atas ketentuan yang belum siap dilaksanakan, disertai masa transisi yang Jelas, dan

* revisi ketentuan yang bermasalah dengan pencabutan sebagai langkah terakhir apabila revisi tidak memadai. Sebelum melakukan pencabutan izin atau menjatuhkan sanksi administratif, pemerintah harus lebih dahulu memastikan seluruh regulasi turunan lengkap, SOP tersedia, sistem pelayanan siap, dan seluruh unit kerja menerapkan standar pelayanan yang sama.

Mekanisme Pengaduan Harus Objektif dan Berkeadilan

Hingga kini KP2MI belum memiliki SOP nasional yang jelas mengenai alur penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, mediasi, pengambilan keputusan, hingga mekanisme keberatan.

APJATI menegaskan setiap laporan dari pekerja migran, keluarga, komunitas, maupun organisasi masyarakat, harus diperlakukan sebagai Informasi awal yang wajib diverifikasi secara profesional, bukan langsung dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran oleh P3MI. Fungsi call center KP2MI juga perlu diperkuat sebagai sarana penyelesaian masalah yang objektif, bukan sekadar pintu masuk pemberian sanksi.

Sanksi Administratif Harus Bersifat Pembinaan

APJATI mendukung penegakan hukum atas setiap pelanggaran, tetapi pelaksanaan sanksi harus mengedepankan pembinaan, bukan mempermalukan perusahaan melalui pemasangan stiker atau publikasi yang menstigma seolah perusahaan telah melakukan tindak pidana. Pendekatan yang menimbulkan stigma berpotensi merusak reputasi, menghilangkan kepercayaan mitra luar negeri, menghentikan rekrutmen, dan pada akhirnya menutup kesempatan kerja bagi calon PMI.

Penempatan Pejabat Harus Berdasarkan Kompetensi

APJATI meminta Presiden memastikan jabatan strategis di KP2MI diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi, pengalaman, integritas, dan pemahaman mendalam mengenai tata ketola pekerja migran, sehingga mampu mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan profesional.

Sepuluh Tuntutan APJATI kepada Presiden Republik Indonesia

1 Melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja KP2MI, dengan indikator terukur: kecepatan pelayanan, kepastian hukum, kekuatan perlindungan, dan pertambahan penempatan prosedural.

2 Membenahi sistem pelayanan, SOP, Juklak, dan Juknis terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada P3MI.

3 Meninjau kembali rencana pencabutan izin terhadap 61 P3MI melalui verifikasi kasus per kasus, mengutamakan pembinaan dan masa perbaikan, serta memperhitungkan hambatan di luar kendali perusahaan.

4 Mengevaluasi implementasi Permen Nomor 2 Tahun 2025: menunda penegakan ketentuan yang belum siap dan memberi masa transisi: merevisi — atau mencabut sebagai langkah terakhir — ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan secara efektif.

5 Mempercepat penyelesaian moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah melalui peta jalan yang jelas dan terukur.

6 Mempercepat verifikasi dan pengesahan Job Order ke Jepang dan negara tujuan lain, dengan target waktu layanan (SLA) yang transparan.

7 Menyusun SOP nasional mengenai mekanisme pengaduan, pemeriksaan, penyelesaian kasus, hingga penjatuhan sanksi dan mekanisme keberatan.

8 Mengevaluasi tata cara pelaksanaan sanksi administratif agar mengedepankan pembinaan dan tidak menimbulkan stigma.

9 Menempatkan pejabat strategis berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan integritas.

10 Membangun kemitraan yang sehat dan dialog berkelanjutan dengan APJATI sebagai mitra strategis pemerintah.

Penutup Menutup konferensi pers, Ketua Umum DPP APJATI, Said Saleh Alwaini, menegaskan:

“Keberhasilan KP2MI tidak diukur dari banyaknya perusahaan yang ditutup, melainkan dari makin cepatnya pelayanan, makin jelasnya regulasi, makin kuatnya perlindungan PMI, makin banyaknya penempatan prosedural, serta terbangunnya kemitraan yang sehat dengan P3MI sebagai mitra utama negara. Kami berharap Presiden memberi perhatian serius agar reformasi kelembagaan ini benar-benar menghasilkan perubahan nyata bagi pekerja migran Indonesia,” kata Maria. (Arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *