Jakarta, Faktainvestigasi.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus mengambil peran lebih strategis sebagai motor penggerak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan fokus utama pada upaya pencegahan kecelakaan kerja di Indonesia.
Menurut Menaker, penguatan langkah preventif menjadi hal mendesak agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan tidak hanya bertumpu pada pemberian kompensasi pascakecelakaan.![]()
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 9.834 kasus berakhir dengan kematian, sementara 4.133 kasus lainnya menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.
“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yakni hanya fokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif justru akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli saat menjadi pemateri dalam kegiatan bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Selain kecelakaan kerja, Menaker juga menyoroti masih rendahnya pelaporan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Sepanjang 2025, tercatat hanya 158 kasus PAK, angka yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia mengungkapkan, data global dari World Health Organization dan International Labour Organization menunjukkan bahwa mayoritas kematian pekerja justru berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja.
Karena itu, Yassierli menilai pendekatan promotif dan preventif harus diperkuat, termasuk melalui implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Saat ini, penerapan SMK3 baru dilakukan sekitar 18 ribu dari total 450 ribu perusahaan di Indonesia.
Untuk memperkuat sistem K3 nasional, Kemnaker menetapkan tiga pekerjaan rumah utama yang akan dijalankan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan serta tata kelola klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif berbasis wilayah. Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan nyata dan terukur.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti melalui pembahasan teknis yang lebih mendalam.
Langkah cepat yang akan dilakukan meliputi integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga penyusunan program pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful. (Arm)