HALUT, FaktaInvestigasi – Kasus meninggalnya pendaki akibat erupsi Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, kini memasuki tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Pemandu atau guide pendakian disebut terancam proses pidana karena diduga membawa rombongan masuk ke zona berbahaya gunung api tersebut.
Korban diketahui terdiri dari dua wisatawan warga negara asing (WNA) asal Singapura dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga meninggal dunia setelah memasuki area terlarang di kawasan Gunung Dukono pada Jumat (8/5/2026).
Pemandu pendakian itu diduga tidak melaporkan aktivitas pendakian kepada petugas Pos Pengamatan Gunung Api Dukono milik Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.
Padahal, Gunung Dukono saat ini berstatus “Waspada” dan direkomendasikan agar masyarakat maupun pendaki tidak mendekati kawah dalam radius empat kilometer.
Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasiribu, mengatakan penyidik Satreskrim saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pemandu pendakian tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan sejumlah saksi, pemandu diduga sengaja membawa rombongan mendekati kawah, padahal kawasan itu berada dalam radius empat kilometer yang telah dinyatakan tertutup dengan status waspada,” ungkap Kapolres, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Kapolres, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Kami sedang mendalami kasus ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan keselamatan umum.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, menelusuri rekam perjalanan pendakian, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Jika seluruh unsur terpenuhi dan terbukti bersalah, maka status hukumnya akan ditingkatkan,” tambah Kapolres.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Halmahera Utara bersama Dandim 1508/Tobelo, Alex Donal Maritua Lumban Gaol, turut memantau langsung jalannya operasi di lokasi kejadian. (Jef)