Kab Halut

Paripurna LKPJ Tahun 2025 DPRD Bersama Pemda Halut, DPRD Tekankan Terkait PAD

×

Paripurna LKPJ Tahun 2025 DPRD Bersama Pemda Halut, DPRD Tekankan Terkait PAD

Sebarkan artikel ini

Halut – Penyerahan Catatan dan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawabkan ( LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, melalui rapat Paripurna yang telah berlangsung di ruangan Paripurna DPRD Halmahera Utara, Desa Gamsungi Tobelo Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Jumat 24 April 2026.

Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa, dan di hadiri langsung oleh Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, Kapolres Halut diwakili oleh Kabagren Polres Halut AKP. Selvina Lattusinay, Kasi Intel Kajari Halut Adi Setiawan,S.H., M.H., Sekda Halut Drs. E.J.Papilaya, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy, Para  Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan OPD serta Anggota DPRD.

Ketua DPRD Christina Lesnussa sampaikan Apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halut dengan upaya sehingga di tanggal 27 April 2026 nanti akan diresmikan jalur pelayaran Kapal Pelni Km. Tatamailau yang rutenya dari dan ke Halmahera Utara.BSemoga rute ini dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Halmahera Utara.

Dari hasil pembahasan LKPJ tersebut panja telah melahirkan 4 poin menjadi catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025 yang diserahkan hari ini secara resmi. Laporan dan keterangan pertanggungjawaban tersebut di bacakan oleh Anggota DPRD Jumar Mafoli.

Pembahasan LKPJ-KDH Tahun 2025 didasarkan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

Peraturan DPRD Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Halmahera Utara.
Keputusan DPRD Halmahera Utara Nomor 170/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pembentukan Panitia Kerja Pembahasan LKPJ-KDH tahun 2025 Maksud dari pembahasan LKPJ KOH Tahun 2025 adalah untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam satu tahun angaran dan memberikan masukan melalui Catatan dan Rekomendasi DPRD yang dihasilkan dalam pembahasan LKPJ untuk perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pandangan secara umum Panja menilai bahwa materi yang disampaikan dalam LKPJ sudah cukup baik, namun yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah adalah kekompakan antara Dinas-Dinas dengan Bappeda karena mengakibatkan penjelasan Pimpinan OPD dengan Kepala Bapeda itu berbeda, dan juga Pemerintah Daerah memperhatikan OPD penghasil PAD untuk mengoptimalkan capaian PAD.

Sehingga ini menjadi potensi terbesar dalam memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah Kita untuk menunjang kelangsungan pembangunan di daerah.

Kemudian Penyerahan dokumen LKPJ dari Ketua DPRD Halut kepada Bupati Halmahera Utara. ( Jefry )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *