Halbar – Sejumlah karyawan di Shoppe Expres (SPX Jailolo) mengeluhkan adanya dugaan pemutusan kontrak kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas. Salah satu karyawan menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka tidak pernah menerima teguran lisan maupun surat peringatan resmi sebelum keputusan pemberhentian dikeluarkan.
Menurut keterangan yang diterima, para pekerja mengaku tidak pernah menandatangani Surat Peringatan pertama (SP1) maupun Surat Peringatan kedua (SP2). Namun secara tiba-tiba, pada 20 April 2026, mereka menerima informasi mengenai penghentian kontrak kerja melalui email.
“Kami sama sekali tidak tahu soal pemberhentian itu. Tidak pernah ada penyampaian langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Tiba-tiba keluar email pemutusan kontrak kerja,” ujar salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengaku informasi tersebut justru pertama kali diketahui dari rekan kerja lain, bukan dari pihak pimpinan perusahaan di Jailolo.
“Kami tahunya dari teman kerja lain. Bukan disampaikan langsung oleh pimpinan SPX Jailolo. Jadi kami merasa sangat dirugikan,” katanya.
Para karyawan menilai langkah tersebut tidak mencerminkan hubungan industrial yang baik, karena setiap keputusan terkait ketenagakerjaan seharusnya disampaikan secara resmi dan terbuka kepada pekerja yang bersangkutan.
“Kami berharap pihak manajemen SPX Jailolo dapat memberikan penjelasan resmi terkait dasar pemberhentian tersebut, termasuk alasan tidak adanya tahapan peringatan sebelumnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPX Jailolo terkait keluhan para karyawan tersebut.
Reporter: Tiklas Babua