Halut – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para Pimpinan OKP dan Tokoh Agama, guna menjaga stabilitas daerah demi terciptanya kehidupan yang harmonis dan damai. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Metting Fredy Djandua Kantor Bupati, Kamis 26/03/2026.
Rapat yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, M.Pd, dan turut dihadiri Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K, perwakilan Dandim 1508/Tobelo melalui Pasi Intel Kapten Arh. Sugeng, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi, S.H, Sekretaris Daerah Halut Drs. E. J. Papilaya, MTP, Dan Pos AL Tobelo Lettu Laut (P) Mario Latumahina, serta perwakilan Subdenpom XV/1-1 Tobelo Letda CPM Irwansyah K., S.H. Hadir pula para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Para Pimpinan organisasi kepemudaan (OKP), dan Tokoh Agama.
Dalam sambutannya, Sekda Halut Drs. E. J. Papilaya, MTP menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan yang menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan persatuan di daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat, khususnya insiden yang terjadi saat pawai takbiran pada 20 Maret 2026 lalu.
“Kita bertemu dalam semangat persaudaraan untuk menjaga agar persoalan yang terjadi tidak berkembang lebih jauh, sehingga perayaan IdulFitri tetap berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara umum kondisi keamanan di Halmahera Utara masih relatif aman, dengan solidaritas masyarakat yang tetap terjaga dengan baik. Oleh karena itu, seluruh elemen diharapkan terus berperan aktif menjaga kedamaian daerah.
Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu dalam paparannya menjelaskan kronologi singkat kejadian saat pawai takbiran. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapatkan pengamanan dari aparat. Namun, insiden terjadi ketika seorang pemuda menghalangi jalannya pawai, yang kemudian memicu aksi saling kejar dan lempar hingga menimbulkan korban.
“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, menunggu hasil visum, serta gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Selain itu, disampaikan pula bahwa penggunaan bendera asing harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menyertakan bendera Merah Putih.
Dan untuk diketahui bersama bahwa, Penggunaan bendera asing di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Pengibaran bendera asing diperbolehkan hanya untuk tujuan tertentu, seperti kunjungan kenegaraan, penghormatan, dan wajib didampingi bendera Merah Putih dengan posisi yang diatur ketat
Dalam rapat tersebut, juga terungkap bahwa faktor konsumsi minuman keras turut mempengaruhi terjadinya insiden, sehingga menjadi perhatian bersama untuk dilakukan pengawasan lebih ketat ke depan.
Menutup pertemuan, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan kedamaian demi kelancaran pembangunan. Ia juga menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah akan dilakukan, termasuk dalam bidang budaya dan pendidikan, serta pentingnya menyampaikan pesan-pesan damai secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Adapun hasil kesepakatan rapat antara lain:
1. Komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kedamaian daerah
2. Mengedepankan prinsip “saring sebelum sharing” dalam penggunaan media sosial
3. Penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
4. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tegas
5. Peningkatan publikasi serta edukasi pesan-pesan damai
Sebagai catatan khusus, rapat juga merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti keberadaan grup media sosial Facebook “Quo Vadis Halmahera Utara” yang dinilai memuat komentar provokatif dari oknum tidak bertanggung jawab, yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Halmahera Utara semakin solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta terus memperkuat nilai-nilai persaudaraan demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan kondusif. ( Jeb )