Jakarta — Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 12 Maret 2026. Kedatangan mereka berkaitan dengan pemeriksaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan Banser datang menggunakan mobil komando yang diikuti sejumlah bus. Mereka menyatakan kehadirannya untuk mengawal proses pemeriksaan Yaqut.
“Kami tidak terima Gus Yaqut dikriminalisasi. Dalam kasus korupsi kuota haji,” ujar salah satu anggota Banser dari atas mobil komando di depan gedung KPK, Kamis 12 Maret 2026.
Sementara itu, Yaqut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK hingga sore hari. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat tiba, Yaqut tampak didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. “Saya hadiri undangan penyidik KPK. Bismillah,” kata Yaqut.
Ia menyatakan pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan baginya untuk memberikan keterangan kepada penyidik. “Tanyakan ke diri Anda,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan, Rabu 11 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan pihak Yaqut dalam praperadilan dinyatakan ditolak.
Sumber: KBRN