Kemenkum MalutKota Tikep

Pemkot Tikep Gandeng Kemenkum-Malut Bahas Ranperda Hak Disabilitas

×

Pemkot Tikep Gandeng Kemenkum-Malut Bahas Ranperda Hak Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tikep bahas Ranperda Hak Disabilitas di ruang rapat DPRD Tikep, pada Rabu 25 Februari 2026. (Foto: Ridwan/RRI)

Tidore – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan pendampingan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep), tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bertempat Ruang Rapat di Gedung DPRD, Rabu 25 Februari 2026,

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan dukungannya atas kolaborasi pembahasan Ranperda, sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Walikota Tikep, Muhammad Sinen dan jajaran Pemkot Tikep tentang optimalisasi fasilitasi produk hukum daerah.

“Ranperda hak disabilitas ini sangat penting untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas agar terwujud kesetaraan, kemandirian, dan inklusi sosial. Tujuan pendampingan yakni memastikan aksesibilitas fasilitas publik, pendidikan, dan lapangan kerja, serta menghapus diskriminasi melalui kebijakan daerah yang komprehensif,” ujar Kakanwil Argap dalam keterangannya, Kamis 26 Februari 2026.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, menjelaskan bahwa dalam pembahasan ranperda, tim perancang menekankan pentingnya kejelasan rumusan norma agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Konsistensi penggunaan istilah “disabilitas” yang harus merujuk dan selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga tidak terjadi perbedaan pemaknaan maupun ketidaksinkronan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Kemudian, Perancanag Peraturan PerUU, Ermin Rasyim menambahkan bahwa pengaturan dalam ranperda perlu disusun juga secara responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak penyandang disabilitas, mengingat keduanya termasuk kelompok memiliki kerentanan berlapis dan memerlukan perlindungan serta afirmasi yang lebih komprehensif.

“Pentingnya perumusan ketentuan delegasi yang jelas dan terukur, khususnya terkait pengaturan lebih lanjut yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota, agar implementasi Produk Hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif, operasional, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.

Melalui kegiatan pendampingan ini, penyempurnaan lima draf Ranperda telah mencapai kesepahaman. Diharapkan Ranperda Disabilitas tersebut dapat segera diterapkan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Tikep.

Kabag Hukum Setda Pemkot Tikep, Abukasim Faruk mengatakan pembahasan ranperda disabilitas diharapkan mendukung kualitas lahirnya Perda Disabilitas yang bersifat inklusif.


Sumber: RRI/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *