AspirasiBERITA REDAKSIKab Halbar

Telaga Ranu Terancam, Pemuda Wayoli Desak Hentikan Proyek Geothermal

×

Telaga Ranu Terancam, Pemuda Wayoli Desak Hentikan Proyek Geothermal

Sebarkan artikel ini
Pemuda Wayoli, Korneles Tobelo. (Foto: AP/Fakta)

Halbar – Tokoh Pemuda Suku Wayoli, Korneles Tobelo, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu. Penolakan ini didasarkan pada ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem serta pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh hukum nasional.

Pemuda dari Desa Nanas tersebut menegaskan bahwa wilayah Telaga Ranu merupakan bagian dari tanah adat yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan spiritual bagi masyarakat Wayoli. Setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Tanah dan hutan Telaga Ranu adalah ruang hidup kami, bukan sekadar objek investasi. Negara wajib melindungi keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Korneles kepada wartawan, Senin, (23/2/2026).

Lebih lanjut, Korneles menjelaskan bahwa konstitusi secara jelas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman.

Penolakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak atas tanah ulayat masyarakat adat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.

Dari sisi lingkungan, Korneles menilai proyek panas bumi berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya prinsip kehati-hatian dan pencegahan dini terhadap kerusakan lingkungan. Kerusakan hutan, pencemaran sumber air, dan terganggunya ekosistem hayati akan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Selain itu, ia menyoroti diabaikannya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dalam proses perencanaan proyek WKP Telaga Ranu. Menurutnya, tanpa persetujuan bebas dan sadar dari masyarakat adat Wayoli, proyek ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan demokrasi dalam pembangunan.

“Kami menolak pembangunan yang melanggar konstitusi, merusak alam, dan menghapus hak masyarakat adat. Pembangunan sejati harus berdiri di atas keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hukum,” ujarnya.

Pemuda adat sekaligus aktivis GMNI ini mendesak Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek WKP Telaga Ranu.

“Masyarakat adat Wayoli akan terus melakukan advokasi dan konsolidasi secara damai untuk mempertahankan tanah adat dan menjaga kelestarian alam Halmahera Barat dari segala bentuk eksploitasi yang merusak,” tutupnya.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *