Kota SofifiProvinsi Malut

Hambatan Administratif di BKD Provinsi Malut, PPPK Menanti Keselarasan SK

×

Hambatan Administratif di BKD Provinsi Malut, PPPK Menanti Keselarasan SK

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi PPPK (Sumber foto: Tirto)

Sofifi – Tata kelola administrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini menjadi perhatian serius. Sejumlah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tengah menghadapi tantangan terkait pemenuhan hak-hak kesejahteraan akibat adanya ketidaksinkronan data administratif. Masalah utama berpusat pada selisih waktu antara penetapan pengangkatan resmi dan penerbitan izin mulai bertugas dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Salah satu pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya menyatakan, Ketidaksinkronan Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdasarkan data resmi, SK (Surat Keputusan) pengangkatan pegawai telah ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, pihak BKD Maluku Utara baru dapat menerbitkan SMPT pada 19 Agustus 2025.

“Jeda waktu selama lima bulan di tahun yang sama ini menjadi hambatan administratif yang berdampak langsung pada hak Gaji ke-13 tahun 2025. Secara sistem, hak tersebut belum terakomodasi karena status aktif pegawai baru tercatat secara resmi pada bulan Agustus, meskipun secara hukum penetapan sudah dilakukan sejak akhir Maret 2025.” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (19/02/26).

Menurutnya, permasalahan ini bersinggungan langsung dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Secara teknis, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan tambahan dana transfer sekitar Rp18 Miliar pada akhir tahun 2025 untuk penyelesaian hak-hak ASN yang tertunda.

“Anggaran 18 Miliar seharusnya dapat menjangkau para pegawai yang SK-nya sudah ditetapkan sejak Maret 2025, namun terkendala pada sinkronisasi data di daerah. Persoalan ini sangat bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 11 tahun 2024,” tegasnya.

Di tingkat wilayah, Gubernur Maluku Utara diharapkan memberikan instruksi tegas kepada jajaran BKD agar hak-hak pegawai tidak terabaikan hanya karena kendala administratif setelah SK ditetapkan pada Maret 2025 lalu.

“DPRD Provinsi Maluku Utara melalui fungsi pengawasannya diharapkan segera memanggil BKD dan TAPD. DPRD harus memastikan bahwa dana transfer pusat tersebut benar-benar disalurkan kepada PPPK sesuai dengan ketetapan SK yang telah disetujui oleh Kemendikbudristek, guna menjaga integritas pelayanan publik,” tambahnya.

Memasuki pertengahan Februari 2026, para pegawai kini menaruh harapan besar pada pencairan THR yang dijadwalkan pada Maret 2026 mendatang.

“Dengan status SPMT yang sudah ada sejak Agustus 2025, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Daerah untuk menunda hak pegawai. Perbaikan data secara permanen sangat mendesak dilakukan agar kualitas tata kelola pemerintahan di Maluku Utara semakin harmonis dan menjunjung tinggi kesejahteraan aparatur,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari BKD Provinsi Maluku Utara.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *