Kab Haltim

Mantan Kepsek MAN 6 Haltim Tilap Dana PIP Sebesar Rp440 Juta

×

Mantan Kepsek MAN 6 Haltim Tilap Dana PIP Sebesar Rp440 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - (Foto: Kompas/Fakta)

Haltim – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi di SMA Negeri 6 Halmahera Timur (Haltim).

Mantan Kepala Sekolah berinisial LS diduga tidak menyalurkan dana bantuan kepada ratusan siswa selama periode 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana PIP yang diduga tidak disalurkan kepada penerima manfaat mencapai lebih dari Rp 440,9 juta. Dana tersebut seharusnya diterima oleh 391 siswa dalam kurun waktu tiga tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, Taufan Baba, meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara segera menelusuri dugaan tersebut.

Menurut dia, dana PIP merupakan bantuan pemerintah pusat yang harus disalurkan secara utuh kepada siswa penerima tanpa potongan.

“Dana PIP tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun. Apalagi jika tidak disalurkan sama sekali selama tiga tahun. Mantan kepala sekolah harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Taufan, Senin (16/2/2026).

DPD IMM mendesak Inspektorat Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi.

Taufan menilai langkah tegas perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.

“Kami meminta aparat segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana PIP di SMAN 6 Halmahera Timur. Kasus ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Wartwan berupaya meminta konfirmasi kepada LS melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku dana telah disalurkan, namun tidak merinci tahun penyaluran maupun jumlahnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan sebagian dana sempat disalurkan setelah yang bersangkutan mengganti menggunakan dana pribadi.

Namun, beredar kabar bahwa dana PIP yang mencapai ratusan juta rupiah sebelumnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.


Sumber: TernateHits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *