Hukum & KriminalPolda Malut

Polisi Tangkap Pria Bawa 4,02 Gram Sabu di Tidore

×

Polisi Tangkap Pria Bawa 4,02 Gram Sabu di Tidore

Sebarkan artikel ini
Polisi sedang menangkap seorang pria berinisial AH, 43 tahun, terkait dugaan peredaran sabu di Kota Tidore Kepulauan. (Foto: TTEHITS/Fakta)

Tidore – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial AH, 43 tahun, terkait dugaan peredaran sabu di Kota Tidore Kepulauan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, di Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria di area parkiran Toko Inti Sari 2. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu sachet kecil berisi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku masih menyimpan sisa barang di mobilnya. Sehari kemudian, Jumat, 6 Februari, polisi menggeledah kendaraan tersebut dan menemukan tiga sachet sabu lain yang dililit lakban hitam.

Total barang bukti yang disita sebanyak empat sachet sabu dengan berat 4,02 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu buah kuas.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Wahyu Istanto Bram, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menjaga lingkungan dari peredaran narkoba,” ujarnya.


Sumber: TernateHits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *