Ternate – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Kota Ternate. Pelaku berinisial MR (40) diamankan pada Selasa, 3 Februari 2026 di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim operasional Unit 5 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan pemantauan.
Saat di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan badan petugas menemukan tiga sacet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku juga mengakui, masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Februari 2026 mengatakan, pengungkapan tersebut karena ada ada laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kombes Pol. Wahyu.
Kabid Humas juga mengakui, dari hasil pengungkapan tersebut petugas mengamankan total 18 sacet kecil sabu dengan berat bruto 3,48 gram.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.