Ternate – PT. Wana Kencana Mineral (WKM) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan tanah. Laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/12/1/2026/SPKT/ Polda Maluku Utara tertanggal 21 Januari 2026.
Dalam kasus tersebut WKM disebut menyerobot lahan milik Tince Burdam di Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur. Tince melalui penasehat hukum, M. Bahtiar Husni saat dikonfirmasi, Senin, 2 Januari 2026 mengatakan, laporan tersebut kaitannya dengan dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan yang dilakukan PT. WKM.
“Klien kami sudah laporkan PT. WKM ke Polda itu pada 21 Januari 2026 kaitannya dengan penyerobotan tanah dan pengrusakan, laporan ini juga soal penguasaan lahan oleh WKM tanpa melakukan ganti rugi kepada klien kami,” ujar Bahtiar.
Bahtiar juga mengungkapkan, perkara tersebut telah melewati beberapa sidang, banding dan kasasi dalam sengketa kepemilikan lahan telah dibuktikan bahwa itu adalah milik dari Tince.
Sidang perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore kata Bahtiar, dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat.
Sementara salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos atas pihak Wilson Fororo (Pembanding) dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.
“Dalam sengketa kepemilikan hak dibuktikan bahwa lahan itu milik Tince sehingga mewajibkan dari pihak WKM untuk ganti kerugian terhadap klien kami,” ucapnya, tegas.
Bahtiar juga menyatakan, setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap itu, pihak WKM tidak memiliki itikad baik untuk membayar atau ganti rugi kepada kliennya.”Sudah berulang kali datang dan memasang spanduk untuk mengingatkan untuk membayar tanah dari klien kami. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak WKM,” ujarnya.
Bahtiar juga menyatakan, selain melakukan pengrusakan, WKM juga mengambil tanah untuk dikelola bahkan membuat jalan dan pelabuhan sehingga tanah terlihat rata dan juga merusak tanaman. “Dari bukti dan klien kami sudah diperiksa sebagai saksi ini mudah-mudahan penyidik segera bekerja cepat sehingga bisa memberikan keadilan kepada klien kami,” katanya.
“Lahan yang dimiliki klien kami itu 34 hektar yang dibongkar WKM seluas 5 hektar,” ujarnya. Bahtiar yang juga Direktur YLBH Maluku Utara meminta direktur WKM agar bertanggung jawab, karena ini atas nama perusahan.
Bahtiar menyampaikan, bahwa saat WKM masih menguasai lahan tersebut dan meminta kliennya dilarang berkebun di atas tanah miliknya. Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Iya benar. Ada laporan,” kata Kabid mengakhiri.