Budaya LokalKemenkum Malut

Tradisi Waraka-Gamrange Calon Pengantin, Ekspresi Budaya Dilindungi Negara

×

Tradisi Waraka-Gamrange Calon Pengantin, Ekspresi Budaya Dilindungi Negara

Sebarkan artikel ini
Potret Tradisi Waraka Gamrange kepada calon pengantin perempuan. Salah satu tradisi jelang pernikahan di Maluku Utara dengan tujuan sebagai pembersihan diri dan permohonan doa dan perlindungan bagi calon pengantin. (Foto: DJKI Kemenkum)

Ternate – Tradisi ‘Waraka Gamrange’ merupakan adat-istiadat masyarakat yang ada sejak ratusan tahun lalu. Tradisi ini dilakukan satu hari menjelang hari pernikahan dengan tujuan sebagai pembersihan diri dan permohonan doa dan perlindungan bagi calon pengantin. 

Dilaporkan dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), tradisi Waraka Gamrange telah tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional dari Malut yang dilindungi negara. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya pelindungan atas ragam potensi ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Malut. 

Argap menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya ekspresi budaya tradisional bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, dan mencegah perlindungan secara komersial oleh pihak lain. 

“Pelindung ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu, dapat menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal,” ungkap Argap yang akrab disapa BAS dalam keterangannya, Kamis, 29 Januari 2026.

Argap menambahkan bahwa ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk karya cipta, baik yang berwujud benda maupun tidak berwujud, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas.

Dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual, ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya. 

Prosesi Waraka dimulai sejak tiga hari menjelang hari pernikahan, kedua mempelai akan melalui sebuah prosesi yang disebut Refose Waraka (prosesi luluran). Tradisi Waraka juga mengandung makna pembersihan diri secara lahir dan batin bagi calon pengantin dari segala bentuk kesalahan dan kekhilafan yang terjadi pada dirinya sebelum menjadi calon pengantin.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *