Ternate – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Maluku Utara, Yudi Wahab akhirnya menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate.
Yudi menghadiri undangan klarifikasi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah sekira Pukul 07:30 WIT, Jumat 23 Januari 2026.
Mantan orang nomor satu di Disperindag Maluku Utara ini, dimintai klarifikasi atas dugaan kasus korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room tahun 2023 yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
“Siapa yang bilang tidak hadir, saya hadir kok,” katanya sambil menuju ke ruangan Tipikor Satreskrim Polres Ternate.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate saat dikonfirmasi terpisah mengakui, yang bersangkutan baru bisa hadir setelah ibadah magrib. “Iya, yang bersangkutan baru hadir dan sedang diambil keterangan, tapi sebatas klarifikasi saja atas kasus yang kami tangani,” ujar Kasat.
Untuk diketahui, pengadaan Cold Storage dan Freezer Room milik Pemprov Maluku Utara tersebut, dianggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang melekat di Disperindag Maluku Utara tahun 2023 senilai Rp.1.994.234.824,50 dan dikerjakan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
Hingga berita ini dipublikasikan rri.co.id, mantan Kadis Perindag Maluku Utara masih dimintai keterangan klarifikasi oleh tim penyidik.