Kab HalbarOpini

Geothermal dan Ujian Transisi di Kabupaten Halmahera Barat

×

Geothermal dan Ujian Transisi di Kabupaten Halmahera Barat

Sebarkan artikel ini
Abd Jalil Idrus—Aktivis Halmahera Barat. (Foto: Ist/Fakta)

Faktainvestigasi.com – Penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano di Kabupaten Halmahera Barat, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Direktorat Jenderal EBTKE Nomor 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026, kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah transisi energi nasional.

Dibalik jargon energi bersih dan pembangunan berkelanjutan, muncul persoalan klasik yang belum tuntas: apakah pembangunan energi benar-benar berpijak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, atau sekadar melanjutkan pola investasi ekstraktif dengan wajah baru.

Energi panas bumi kerap dipromosikan sebagai sumber energi rendah karbon. Namun, narasi ini menjadi problematik ketika diterapkan di wilayah dengan daya dukung lingkungan yang rapuh seperti Halmahera Barat. Banjir yang melanda wilayah ini pada awal Januari 2026, berdampak pada ribuan warga serta merusak permukiman dan infrastruktur, menjadi indikator bahwa tekanan ekologis di kawasan tersebut nyata dan serius.

Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bahwa setiap proyek berskala besar, termasuk geothermal, tidak dapat dilepaskan dari konteks kerentanan lingkungan setempat.

Sejumlah ahli lingkungan dan geologi, seperti Emil Salim dan Surono, telah lama mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengembangan panas bumi. (Emil Salim,2000) melalui berbagai karya dan pemikirannya tentang pembangunan berkelanjutan, menegaskan bahwa proyek energi harus tunduk pada daya dukung ekologis dan tidak melampaui batas kemampuan alam.

Sementara Surono, melalui berbagai publikasi kebencanaan vulkanik sejak dekade 2010-an, berulang kali menekankan bahwa kompleksitas geologi wilayah vulkanik Indonesia menuntut pemetaan presisi dan prinsip kehati-hatian tinggi.

Tanpa pendekatan berbasis sains, eksplorasi panas bumi berisiko mengganggu sistem hidrologi, memicu instabilitas tanah, dan memperbesar potensi bencana ekologis.

Pengalaman di sejumlah daerah, seperti Dieng di Jawa Tengah, Gunung Talang di Sumatra Barat, serta Mataloko di Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa proyek geothermal bukan tanpa risiko ekologis dan sosial. Aktivitas eksplorasi dan pengeboran berpotensi mengganggu mata air, menurunkan kualitas lingkungan, serta memicu konflik sosial akibat pengabaian ruang hidup masyarakat.

Risiko ini semakin besar ketika proses perencanaan dan perizinan dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi. Ketika masyarakat hanya diposisikan sebagai penerima informasi, bukan subjek pengambilan keputusan, konflik sosial menjadi hampir tak terelakkan.

Di sinilah peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi krusial. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa AMDAL merupakan prasyarat utama bagi kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.

Namun, sebagaimana disoroti Dr. Asep Yunan Firdaus, ahli AMDAL dan tata kelola lingkungan, AMDAL kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat.

Padahal, AMDAL mensyaratkan kajian ilmiah yang komprehensif, keterbukaan informasi, serta partisipasi bermakna masyarakat terdampak.

Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Energi Panas Bumi, yang mewajibkan pemenuhan seluruh persyaratan lingkungan sebelum kegiatan panas bumi dilakukan.

Artinya, legitimasi proyek geothermal tidak cukup hanya bersumber dari penetapan wilayah kerja atau izin kementerian teknis, tetapi juga dari kelayakan ekologis dan penerimaan sosial yang teruji.

Persoalan lain yang patut dicermati adalah keterlibatan modal asing dalam pengelolaan WKP Telaga Rano. Ketergantungan pada investasi global menunjukkan bahwa transisi energi Indonesia masih beroperasi dalam kerangka lama, yakni membuka ruang eksploitasi sumber daya demi kepentingan investasi.

Dalam pola ini, manfaat ekonomi berpotensi mengalir keluar, sementara risiko ekologis dan sosial ditanggung oleh masyarakat lokal. Pola semacam ini berisiko mengulang logika ekstraktivisme yang selama ini melahirkan ketimpangan dan kerusakan lingkungan.

Masalah utama dalam kasus Telaga Rano bukanlah penolakan terhadap energi terbarukan, melainkan kritik terhadap paradigma pembangunan. Transisi energi tidak boleh direduksi menjadi sekadar pergantian sumber energi tanpa perubahan cara negara memandang alam dan rakyatnya. Selama investasi ditempatkan sebagai tujuan utama dan keselamatan rakyat sebagai variabel pelengkap, konflik ekologis akan terus berulang.

Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah korektif. Pertama, menolak pengembangan WKP di wilayah ekologis rentan hingga tersedia kajian AMDAL yang independen, transparan, dan dapat diakses publik.

Kedua, memastikan penerapan partisipasi bermakna serta prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), khususnya bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.

Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek energi terbarukan berbasis investasi besar untuk menilai dampak ekologis, sosial, serta distribusi manfaatnya.

Kasus WKP Telaga Rano seharusnya menjadi refleksi nasional. Energi bersih tidak boleh dijadikan pembenaran baru bagi praktik ekstraktif. Tanpa perubahan paradigma dan penguatan kebijakan perlindungan lingkungan, transisi energi berisiko melahirkan krisis ekologis dalam bentuk yang berbeda.

Negara kini dihadapkan pada pilihan yang jelas: melanjutkan pembangunan berbasis eksploitasi, atau membangun masa depan energi yang adil secara ekologis dan berdaulat secara sosial.


Penulis: Abd Jalil Idrus — Ketua Umum HIPMI Halmahera Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *