Hukum & Kriminal

Diduga Edarkan Miras, Seorang Wanita di Ternate Diringkus Polisi

×

Diduga Edarkan Miras, Seorang Wanita di Ternate Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas di Mako Polres Ternate. (Dok: Humas Rester/RRI)

Ternate – Ratusan minuman keras (Miras) tradisional jenis akar dan cap tikus yang berukuran sedang hingga besar di Kota Ternate akhirnya diamankan petugas, Rabu 15 Januari 2026.

Ratusan kantong miras tersebut, diamankan waktu pilihan Satuan Samapta Polres Ternate setelah menerima informasi atau laporan dari masyarakat.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo saat dikonfirmasi menjelaskan, ratusan barang bukti miras ini diamankan di Lingkungan Jerebus, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota menemukan sejumlah bukti barang minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam rumah dan langsung diamankan ke Mako Polres Ternate untuk diproses hukum.

Selain barang bukti lanjut Kasi Humas, anggota juga berhasil mengamankan pengamanan tak terduga pemilik dengan inisial R (34 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta.

“Jumlah barang bukti yang diamankan ini sebanyak 200 kantong, terdiri dari 37 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus, 20 kantong plastik berisi minuman keras jenis akar, 42 botol plastik ukuran sedang berisi minuman keras jenis akar, serta 103 botol ukuran sedang berisi minuman keras jenis cap tikus,” katanya.

Juru bicara Polres Ternate menyatakan, penindakan peredaran miras di Ternate merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan membiarkan masyarakat.

“Miras ini adalah pemicu segala kejahatan mulai dari tarkam, hingga kejahatan lain, sehingga harus diberantas agar situasi masyarakat dapat berjalan dengan aman dan damai,” ucapnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *