BERITA REDAKSIKab Halbar

Anggota DPRD Halbar Diduga Rangkap Jabatan Ketua BUMDes, Warga Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

×

Anggota DPRD Halbar Diduga Rangkap Jabatan Ketua BUMDes, Warga Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) dari Fraksi Golkar Agnusalomri Saban. (Foto: Istimewah)

Halbar – Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) dari Fraksi Golkar Daerah Pemilihan II (Dapil II), Agnusalomri Saban, diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Tosoa yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Selasa (13/01/2026). Warga tersebut mengungkapkan bahwa Agnusalomri Saban telah menjabat sebagai Ketua BUMDes sejak sebelum terpilih sebagai anggota DPRD dan diduga masih aktif hingga saat ini.

Secara regulasi, dugaan rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 400 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pengurus badan usaha yang bersumber dari keuangan negara atau daerah, maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengelola BUMDes harus bersifat profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Iya, anggota DPRD tersebut sementara menjabat sebagai Ketua BUMDes di Desa Tosoa. Beliau juga pernah terlibat dalam pengadaan barang berupa alat semprot pertanian (sprayer) di desa selama menjabat sebagai Ketua BUMDes,” ungkap sumber tersebut.

Warga tersebut juga menambahkan bahwa oknum anggota DPRD itu diduga mencampuri urusan pemerintahan desa. Bahkan, ia disebut-sebut sebagai pihak yang berada di balik penundaan serah terima jabatan dari Kepala Desa Tosoa kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

“Padahal Kepala Desa yang lama telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tahun 2024. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutnya.

Dugaan tersebut semakin menguat karena yang bersangkutan disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Tosoa, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan BUMDes.

Atas dugaan tersebut, warga Desa Tosoa meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Barat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Warga juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat agar melakukan pengawasan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BUMDes dan pemerintahan desa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Agnusalomri Saban membenarkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Ketua BUMDes Desa Tosoa. Namun, ia mengklaim telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

“Iya, benar, tapi saya sudah mengundurkan diri sejak lama,” ujarnya singkat.

Terkait tudingan mencampuri urusan pemerintahan desa dan dugaan menghambat proses serah terima jabatan Kepala Desa, ia membantah keterlibatannya.

“Kalau soal itu, sebaiknya ditanyakan langsung ke BPD. Saya hanya sebatas memberikan saran, bukan mengarahkan,” tutupnya.


Reporter: Abdul Jalil Idrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *