Jakarta – Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO Halbar) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Aksi ini menuntut pengusutan tuntas dugaan penyimpangan anggaran Pemilu di lingkungan KPU Maluku Utara sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jumat (9/1/2026).
Dalam aksinya, SEMAINDO menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mencatat temuan pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan dengan total nilai mencapai Rp8.759.136.066,36. Temuan tersebut meliputi belanja tanpa bukti sah, pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak akuntabel.
Selain itu, BPK RI juga mencatat belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9,8 miliar, yang terdiri dari belanja tanpa bukti sah senilai Rp1,37 miliar dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa bermasalah sebesar Rp329,54 juta. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal dan buruknya tata kelola keuangan di tubuh KPU Maluku Utara.
SEMAINDO juga menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemilu. Pada Tahun Anggaran 2023, KPU Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sebesar Rp250,5 miliar, namun terdapat Rp26,37 miliar yang tidak terserap. Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi belanja baru mencapai Rp172,96 miliar, sehingga Rp147,44 miliar dana mengendap.
Dengan demikian, sepanjang Tahun 2023 hingga Semester I 2024, total anggaran Pemilu yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar. SEMAINDO menilai kondisi ini sebagai indikasi serius lemahnya perencanaan dan potensi pemborosan keuangan negara.
Ketua Umum SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.
“Ketika BPK menemukan belanja tanpa bukti sah miliaran rupiah, pertanggungjawaban pengadaan yang tidak jelas, serta ratusan miliar anggaran Pemilu mengendap tanpa arah, maka ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini adalah dugaan kejahatan anggaran Pemilu yang harus segera diusut KPK dan Kejaksaan Agung,” ujar Sahrir.
Dalam aksi tersebut, SEMAINDO menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera membuka penyidikan dugaan kejahatan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara berdasarkan temuan BPK RI; memanggil dan memeriksa sejumlah pimpinan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait; mengusut seluruh aliran dana bermasalah tanpa kompromi; serta meminta pemeriksaan terhadap Koordinator Wilayah KPU Maluku Utara oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan DKPP.
Selain itu, SEMAINDO juga mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang dinilai lamban dan membiarkan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi berlarut-larut meski telah memiliki dasar temuan resmi BPK RI.
SEMAINDO menegaskan akan terus menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret.
“Dana publik tidak boleh hilang tanpa jejak. KPK dan Kejaksaan Agung wajib membuktikan bahwa hukum berdiri di pihak keadilan dan kepentingan rakyat,” tegas Sahrir.
Reporter: Abd Jalil Idrus
Editor: Bambang S