Liputan Haji 2026

Baznas Tetapkan Nisab Zakat Mal Kota Ternate 2026

×

Baznas Tetapkan Nisab Zakat Mal Kota Ternate 2026

Sebarkan artikel ini
Baznas Kota Ternate melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Nisab Zakat Mal Tahun 2026 pada Rabu (7/1/2026). (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate menetapkan nisab zakat mal atau zakat harta dan penghasilan tahun 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar pada Rabu, (7/1/2026).

Dalam penetapan itu, Baznas Kota Ternate menetapkan harga satuan emas per gram sebesar Rp2.590.000. Nilai ini menjadi dasar perhitungan nisab zakat mal bagi masyarakat di Kota Ternate.

Dengan adanya ketetapan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menghitung sendiri kewajiban zakat mal bagi diri dan keluarganya. Baznas menegaskan, transparansi perhitungan ini penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat.

Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus, menjelaskan, seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat mal apabila penghasilan tahunannya telah setara dengan nilai 85 gram emas. Penetapan harga emas ini menjadi acuan awal dalam menentukan kewajiban zakat.

Berdasarkan hasil rapat pleno, dengan harga emas 24 karat sebesar Rp2.590.000 per gram, nilai nisab zakat mal setara Rp220.150.000 per tahun. “Jika dihitung per bulan, jumlah tersebut setara dengan Rp18.345.834,” kata Adam.

Sementara itu, kadar zakat pendapatan dan jasa yang wajib dikeluarkan tetap sebesar 2,5 persen. Ketentuan ini berlaku bagi penghasilan yang telah mencapai nisab sesuai ketetapan.

Adam menambahkan, penetapan harga emas tahun ini tetap mengacu pada Baznas RI dengan penyesuaian harga emas di pasar lokal. Menurutnya, nilai emas perhiasan 24 karat dipilih karena paling banyak digunakan masyarakat Kota Ternate meski harganya bersifat fluktuatif.

Ia juga menegaskan, sebelum rapat pleno digelar, Baznas Kota Ternate telah berkoordinasi dengan Baznas RI. “Koordinasi tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat nasional,” ucapnya.

Rapat pleno penetapan nisab zakat maal ini berlangsung di Kantor Baznas Kota Ternate dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Hadir di antaranya unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, DPRD, MUI, tokoh agama, akademisi, perbankan syariah, UPZ, serta perwakilan BUMD.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *