Ternate – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate menetapkan nisab zakat mal atau zakat harta dan penghasilan tahun 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar pada Rabu, (7/1/2026).
Dalam penetapan itu, Baznas Kota Ternate menetapkan harga satuan emas per gram sebesar Rp2.590.000. Nilai ini menjadi dasar perhitungan nisab zakat mal bagi masyarakat di Kota Ternate.
Dengan adanya ketetapan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menghitung sendiri kewajiban zakat mal bagi diri dan keluarganya. Baznas menegaskan, transparansi perhitungan ini penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat.
Berdasarkan hasil rapat pleno, dengan harga emas 24 karat sebesar Rp2.590.000 per gram, nilai nisab zakat mal setara Rp220.150.000 per tahun. “Jika dihitung per bulan, jumlah tersebut setara dengan Rp18.345.834,” kata Adam.
Sementara itu, kadar zakat pendapatan dan jasa yang wajib dikeluarkan tetap sebesar 2,5 persen. Ketentuan ini berlaku bagi penghasilan yang telah mencapai nisab sesuai ketetapan.
Ia juga menegaskan, sebelum rapat pleno digelar, Baznas Kota Ternate telah berkoordinasi dengan Baznas RI. “Koordinasi tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat nasional,” ucapnya.
Rapat pleno penetapan nisab zakat maal ini berlangsung di Kantor Baznas Kota Ternate dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Hadir di antaranya unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, DPRD, MUI, tokoh agama, akademisi, perbankan syariah, UPZ, serta perwakilan BUMD.