BERITA UTAMAPolda Malut

Polisi: Pembekuan Izin Petasan Hanya Berlaku di Lokasi Keramaian

×

Polisi: Pembekuan Izin Petasan Hanya Berlaku di Lokasi Keramaian

Sebarkan artikel ini
Penggunaan Kembang Api di Lokasi Keramaian. (Dok: Antaranews)

Ternate – Direktur Intelkam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Yushfi Munif Nasution akhirnya membuka suara terkait dengan pembekuan izin petasan maupun kembang api pada malam pergantian tahun di Maluku Utara.

Dirinya menyatakan, izin yang dibekukan Mabes Polri adalah izin penggunaan kembang api atau petasan di lokasi keramaian.

Terkait penjualan kembang api atau petasan dalam momentum pergantian tahun kata Kombes Yusfhi, tidak tercantum dalam larangan terkait dengan pembekuan izin.

“Tidak ada larangan kalau terkait penjualan, karena yang dilarang itu hanya pada penggunaan di lokasi keramaian, maka sifatnya hanya imbauan saja,” ujarnya.

Dirinya mencontohkan, penggunaan petasan atau kembang api di lokasi keramaian seperti pada lokasi konser musik yang akan berlangsung di Sofifi, Ibu Kota Maluku Utara.

“Yang maksudnya tidak boleh di lokasi keramaian itu seperti di lokasi konser atau lokasi titik berkumpul masyarakat saat pergantian tahun,” akunya.

Dirinya mengakui, izin konser musik seperti di Sofifi dan beberapa Kabupaten saat puncak pergantian tahun dikeluarkan oleh Intelkam karena tidak ada larangan yang mengatur keramaian terkait.

“Kalau keramaian seperti itu tidak ada larangannya, tapi kalau ada permintaan untuk masyarakat melaksanakan doa bersama maupun kegiatan sosial sebagai rasa empati kepada korban bencana di 3 Provinsi adalah bersifat himbauan,” ucapnya.

Dirinya berharap, kepada masyarakat untuk mengikuti arah atau himbauan yang telah disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono pada malam puncak pergantian tahun di Kota Ternate.

Sementara itu, Wali Kota Ternate mengeluarkan edaran yang bersifat himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan ketentraman dalam rangka perayaan Natal 2025 dan tahun baru 2026.

Edaran Nomor : 100.3.4.3/165/2025 tentang himbauan tersebut diteken langsung Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman tertanggal 23 Desember 2025.

Salah Satu dari tujuh poin dalam surat edaran Wali Kota Ternate adalah, larangan menggunakan petasan/kembang api, melakukan konvoi kendaraan yang tidak teratur, konsumsi minuman keras (miras), penggunaan sound system dengan volume tinggi, dan tindakan yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain, serta hal-hal lain yang dapat mengganggu peringatan umum dan ketentraman masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *