BERITA UTAMAJakarta

Pramono Anung Tetapkan UMP Jakarta Berlaku 2026

×

Pramono Anung Tetapkan UMP Jakarta Berlaku 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kemeja putih) saat menghadiri ibadah malam natal di GPIB Immanuel Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan berlaku mulai awal tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah melalui proses dialog antara pemerintah daerah, persatuan pekerja, dan asosiasi pengusaha

Pramono menyampaikan, kenaikan UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Penetapan ini mengacu pada peraturan pemerintah serta mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan dengan 0,5. Sedangkan pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9, sehingga Alfanya 0,75,”ujarnya saat pengumuman UMP DKI Jakarta 2026, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Ia mengapresiasi keterlibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama pemerintah dalam proses penyusunan kebijakan. Menurutnya, dialog yang terbuka menghasilkan keputusan yang lebih adil dan merata bagi pembangunan Jakarta.

“Untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah. Maka pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi,” ucapnya. 

Pramono mengatakan, untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta tetap berada di atas inflasi daerah, pemerintah memberikan sejumlah subsidi. Subsidi tersebut meliputi bantuan transportasi umum bagi para buruh, bantuan pangan, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Ia berharap kebijakan kenaikan UMP ini dapat mencerminkan peningkatan kinerja para pekerja di berbagai sektor. Ia juga berharap kebijakan tersebut mampu mendorong terciptanya lapangan kerja yang lebih luas bagi pengusaha di Jakarta.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *