Kab HalselKejari Halsel

Kejati Malut Warning Kepala Desa Se-Kabupaten Halsel Soal Kelola Uang Negara

×

Kejati Malut Warning Kepala Desa Se-Kabupaten Halsel Soal Kelola Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat memberikan soal pemahaman hukum di hadapan para kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (3/12/2025). (Foto: Borero.id/Fakta)

Halsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengingatkan pada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar benar-benar meminimalisir pelanggaran hukum dan resiko salah mengelola keuangan negara.

Demikian hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat menggelar penerangan hukum bersama Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan, para kepala desa dan Camat se-Halmahera Selatan di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, mulai dari Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, Sekretaris Daerah, Safiun Rajulan hingga Kajari Halmahera Selatan.

Dalam paparannya, Richard Sinaga mengatakan pentingnya pemahaman hukum bagi para penyelenggara pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan anggaran Dana Desa dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Edukasi hukum harus terus diberikan agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan. Pencegahan lebih penting dari pada penindakan,” katanya.

Ia juga menegaskan, kepada kaur pemerintah desa harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik di tingkat masyarakat.

“Ketika aparat desa memahami hukum, maka risiko pelanggaran bisa diminimalisir. Itulah tujuan utama penerangan hukum ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin di kesempatan itu mengatakan apresiasi atas dukungan Kejati Malut dalam pembinaan terhadap aparatur desa.

“Kegiatan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah, karena desa adalah fondasi pembangunan. Kami berharap peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat,” pintanya.

Diacara itu Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga sebagai narasumber utama dan dimoderatori Kasi C Kejati Malut, Muhammad Salahudin.

Sumber: Borero.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *