Halteng – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengambil langkah tegas menyikapi aktivitas galian C di wilayah Weda dan Weda Selatan.
Bapenda berencana memungut retribusi dari pelaku usaha, meskipun mereka belum mengantongi izin resmi secara lengkap.
Kepala Bapenda Halteng, Moh. Fitrah U. Ali, mengungkapkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi dan rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya sebelumnya sangat berhati-hati untuk menarik retribusi dari pengusaha galian C yang belum lengkap izinnya. Namun setelah bertukar pendapat dengan BPK, mereka menegaskan bahwa selama aktivitas penambangan sudah dilakukan, maka retribusi dapat diberlakukan,” jelas Fitrah di ruang kerjanya, Selasa (2/12).
Fitrah membenarkan bahwa banyak pelaku usaha galian C di Halteng memiliki itikad baik untuk berkontribusi pada pendapatan daerah, namun terkendala proses perizinan yang dinilai rumit dan berbelit.
Untuk menjembatani persoalan tersebut, Bapenda Halteng mengagendakan pertemuan dalam waktu dekat dengan para pengusaha galian C di Kecamatan Weda dan Weda Selatan.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi solusi agar kontribusi daerah dari sektor galian C dapat berjalan optimal tanpa harus menunggu seluruh proses perizinan selesai.
Sebelum dikabarkan, Sejumlah pelaku usaha pertambangan galian C di Desa Wairoro Indah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, mengungkapkan dilema besar yang sedang mereka hadapi.
Meski bertekad kuat untuk beroperasi secara legal, penambang skala kecil ini mengaku kesulitan mengurus izin resmi akibat proses birokrasi yang berbelit dan belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, para penambang menjelaskan bahwa penarikan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukannya mempermudah, justru menambah kebingungan di tingkat daerah.
“Kami ingin legal, Pak. Tapi prosesnya berbelit dan biayanya tidak sedikit. Ketika kewenangan ditarik ke pusat, kami yang di daerah ini jadi bingung harus mulai dari mana,” ujar salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai, Sabtu (29/11/25).
Menurutnya, kendala paling mendasar adalah belum ditetapkannya WPR oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Penetapan WPR merupakan syarat mutlak bagi penambang skala kecil untuk bisa mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Tanpa status WPR yang jelas, lahan yang dikelola penambang saat ini tidak memiliki payung hukum yang memadai untuk diajukan izinnya.
Di tengah kerumitan perizinan tersebut, mereka menekankan bahwa pihaknya tetap menunjukkan itikad baik dan komitmen penuh terhadap kewajiban negara.
Ia menyatakan kesiapannya untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai volume produksi sebagai solusi sementara.
“Kami paham bahwa beroperasi tanpa izin lengkap itu melanggar hukum. Tapi kami juga tidak bisa berhenti beroperasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan pasokan material pembangunan daerah,” katanya. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami siap membayar PNBP sesuai volume produksi, meskipun status izin kami masih dalam tahap verifikasi dan belum rampung. (Faisal).