Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Batubara Khairil Wahyuni memuji langkah Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi tiga terdakwa mantan direksi PT ASDP. Keputusan rehabilitasi tersebut dinilai sebagai terobosan kesejarahan hukum di Indonesia.
“Terobosan Presiden Prabowo memberi sinyal positif negara hadir me-backup pengambil keputusan. Target pertumbuhan delapan persen menuntut keberanian mengambil kebijakan strategis,” kata Khairil di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Khairil mengaku, pernah mengalami nasib serupa dengan Ira Puspadewi dan dua rekannya. “Negara perlu memastikan pejabat berani berinovasi sepanjang tidak memiliki mens rea,” ujarnya.
Menurut Khairil, rehabilitasi membatasi tafsir subjektif unsur memperkaya orang lain dalam perkara korupsi. Pemikiran ini berdasarkan pandangannya yang kini sebagai advokat setelah pensiun dari PLN.
Selama ini, lanjutnya, keuntungan mitra swasta kerap dianggap unsur korupsi dalam proyek pemerintah. Padahal, menurutnya, penilaian profesional dan konsultan independen harus menjadi ukuran.
Karena itu, ia menegaskan, aparat tidak boleh mencari-cari kesalahan berbasis tafsir menguntungkan orang lain. Rehabilitasi ini juga menjadi sinyal kuat bagi penegak hukum.
Khairil mengatakan, perubahan kebijakan untuk mengejar target kinerja kerap dianggap penyimpangan. Kecuali jika terbukti ada kick back atas keputusan tersebut.
“Diharapkan aparat mengambil lesson learned dari rehabilitasi ini. Pejabat tak lagi perlu takut melakukan terobosan kebijakan,” ujarnya.
Khairil pernah dipidana dua tahun dalam kasus PLN Batubara. Ia mengaku divonis karena kebijakan yang memberi keuntungan pihak lain.
“Sebagai profesional yang pernah mengalami ketidakadilan, saya bersyukur atas langkah Presiden Prabowo. Rehabilitasi menegaskan keadilan substansial tetap dijaga,” ucapnya.
Lebih lanjut, Khairil menilai, rehabilitasi sebagai bukti negara tidak abai pada keadilan substantif. Perihal ini, Presiden berani melindungi hak warga negara.
Bahkan, sambungnya, baru Presiden Prabowo berani mengambil posisi moral menegakkan keadilan substantif. Termasuk abolisi terhadap kasus Tom Lembong.
Khairil berharap rehabilitasi menjadi koreksi bagi penegak hukum. UU Tipikor harus diterapkan objektif, bukan semata prosedural.
“Ini sinyal presiden agar aparat menjunjung integritas dan profesionalitas,” katanya. Ia mengingatkan pentingnya menjaga marwah institusi penegakan hukum.
Penegak hukum, lanjut Khairil, wajib memahami dinamika bisnis di balik kebijakan. Keterkaitan ekonomi dan tata kelola negara harus dilihat sebagai satu kesatuan.
Ia mengingatkan tafsir berbeda atas UU Korupsi membuat eksekutif takut melangkah. Kasus dirinya dan Ira menjadi contoh nyata risiko tersebut.
Pada bagian lain Khairil membeberkan kasus pribadinya. Tahun 2020 ia dipidana karena kebijakan kerjasama batubara di PLN.
Kerjasama dengan PT TME dinilai bermasalah meski melalui audit independen. Ernst & Young, PwC, dan Deloitte menyebut laporan wajar tanpa pengecualian.
BPK juga merekomendasikan kerjasama dilanjutkan karena menguntungkan negara. Namun, hakim tetap menjatuhkan dua tahun penjara dengan dissenting opinion satu hakim.
“Hukum sempat berpihak pada pembunuhan karakter dan karier,” keluhnya. Ia mengundurkan diri dari PLN sejak 2015 sebelum kasus berjalan.
CEO PT TME, Kokos, divonis empat tahun penjara. Ia juga mengembalikan Rp477 miliar kepada penyidik.
“Saya ikhlas meski dua tahun mendekam di penjara. Bersyukur Presiden Prabowo mencegah Ira masuk sel,” ucapnya.
KPK menetapkan Ira sebagai tersangka korupsi akuisisi PT JN. Selain itu, dua direktur dan satu pemilik PT JN ikut dijerat.
Kasus kemudian dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan. Pada 6 November, Ira menolak tegas tuduhan merugikan negara.
Ira menyebut akuisisi justru menguntungkan negara dengan 53 kapal berizin operasi. Hakim Tipikor kemudian memutuskan vonis pada 20 November.
Ketua majelis hakim Sunoto dissenting opinion dan menilai tidak terbukti korupsi. Publik menilai reputasi Ira jauh dari perilaku koruptif.
Ira adalah istri mantan wartawan dan eks Pemred Republika, Zaim Uchrowi. Polemik kasus ini menyedot perhatian publik dan legislatif.
Pada 25 November, pemerintah mengumumkan rehabilitasi untuk Ira, Yusuf, dan Harry. Keputusan dibacakan pejabat tinggi negara di Jakarta.