Liputan Tambang

Jika Tidak Beroperasi Lagi, APPH Malut Minta Menteri Bahlil Cabut IUP PT. Terrarex Lumina Jaya

×

Jika Tidak Beroperasi Lagi, APPH Malut Minta Menteri Bahlil Cabut IUP PT. Terrarex Lumina Jaya

Sebarkan artikel ini

Halbar – Aliansi Peduli Pertambangan Halmahera (APPH) Cabang Maluku Utara mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Terrarex Lumina Jaya (TLJ) yang saat ini masih magkrak di atas lahan 6.099,6 hektar di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, dan wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Demikian hal itu ditegaskan Koordinator APPH Cabang Maluku Utara Karyanto Idrus di Kantornya di Halmahera Barat, Senin (24/11/2025).

Karyanto menegaskan PT. TLJ saat ini sudah tidak layak lagi disebut sebagai perusahaan pertambangan yang memegang IUP tersebut, karena selama ini perusahaan Terrarex Lumina Jaya tidak pernah melakukan aktifitas apapun pasca covid 2020-2023 dan 2024 hingga 2025.

“Kami minta Menteri Bahlil Lahadalia harus segera ambil sikap terkait perusahaan PT. TLJ ini. Kenapa kami desak bapak menteri mencabut izin perusahan itu, karena selama ini PT. TLJ tidak lagi melakukan aktifitas apapun di daerah kami. Jangan sampai pemerintah dan kementerian ESDM di bohongi oleh perusahaan tersebut. Jangan hanya kontongin IUP lalu sesuka hati mereka diam saja, tidak mau melakukan aktifitas pertambangan apapun diwilayah kami,” kata Karyanto pada sejumlah awak media di Jailolo Halbar.

Peta konsesi pengeboran PT. TLJ di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Prov Maluku Utara. (Foto: Ist/Fakta)

Karyanto mengungkapkan bahwa PT TLJ saat beroperasi pada tahun 2018-2019 awalnya berada di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, tepatnya di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan. Mereka telah merusak lahan dan kebun masyarakat sebanyak 59 orang pemilik lahan. Akses jalan yang dilalui perusahaan TLJ pada saat itu menggunakan jalan warga dan jalan milik sekolah dasar swasta.

“Perusahaan ini sebenarnya awal  bekerja sudah diprotes oleh warga dan mahasiswa di dua desa yaitu desa Akelamo Kao dan desa Akelamo Cinga-Cinga. Namun managemen PT. TLJ tetap membandel dan terus melakukan eksplorasi produksi diatas lahan yang tidak memiliki izin dari masyarakat tersebut. Perusahaan TLJ sudah sering membohongi masyarakat untuk ganti rugi dan siap memperbaiki sejumlah fasilitas akibat dirusaki oleh perusahaan,” ungkap Karyanto.

Lebih lanjut Karyanto menegaskan dari segi pekerja saja PT. TLJ sudah tidak layak lagi,  apalagi ganti rugi lahan kebun masyarakat yang digunakan perusahaan saat itu menjadi pro dan kontra. Masyarakat ingin perusahaan harus membayar terlebih dahulu sebelum bekerja dilokasi yang saat itu menjadi pusat pengeboran tanah yang mengandung logam emas di 23 titik bor yang wilayah kerjanya masuk di kabupaten Halmahera Barat,” tegas Karyanto.

Peta potensi amas milik PT. TLJ di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Proovinsi Maluku Utara. (Foto: Ist/Fakta)

Dalam wawancara itu, Karyanto mengungkapkan bawah PT. TLJ sebelum hengkang dari lokasi kerjanya pada tahun 2019, sejumlah persoalan dibiarkan begitu saja, tidak ada itikat baik untuk mau menyelesaikan lahan kebun masyarakat yang sudah dirusaki oleh perusahaan.

“Waktu itu perusahaan sudah membentuk tim sembilan guna menginvestigasi dan mendata lahan-lahan kebun masyarakat yang terkena dampak eksplorasi pengeboran di 23 titik bor maupun dampak dari jalan holing dan lokasi petashop milik perusahaan TLJ. Entah apa yang di inginkan perusahaan saat itu, namun faktanya sampai sekarang lahan milik warga tidak dibayar atau diganti rugi oleh managemen PT. TLJ. Kalau tidak salah mereka semua managemen perusahaan pada waktu itu kabur dan tidak mau bertanggungjawab atas kerusakan lahan kebun milik masyarakat,” ungkap Karyanto.

Diakhir keterangannya Karyanto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar secepatnya menangani perusahaan TLJ supaya jangan berlarut-larut soal izin yang mangkrak di atas lahan kebun masyarakat. Kalau boleh Karyanto mengusulkan pada Menteri Bahlil segera memanggil managemen PT. TLJ, supaya menteri tahu jelas dilapangan. Kalau data yang dimilikinya, kata Karyanto sudah jelas bahwa perusahaan TLJ sudah tidak layak lagi mengantongi izin usaha pertambangan. Karena sudah melebihi dari 6 tahun perusahaan tersebut tidak melakukan aktifitas apapun disana.

“Kalau dikaji dalam aspek Undang-undang dan peraturan yang ada sangat jelas bahwa PT. TLJ sudah tidak layak mengantongi izin itu. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (dan perubahan selanjutnya di tahun 2025) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Jadi, konsekuensi perusahaan yang sudah 6 tahun tidak beroperasi tanpa izin yang jelas, maka itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban operasional, yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah melalui kementerian ESDM untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin tersebut,” jelas Karyanto.

Daerah prospek dan wilayah konsesi PT Terrarex Lumina Jaya di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Foto: Ist/Fakta)

Diakhir keterangannya Karyanto mengusulkan pada pihak TLJ jika sudah tidak sanggup lagi mengelola tambangnya sebaiknya saham atau IUPnya di jual saja, atau dilelang pada pihak kedua agar lahan tersebut bisa digarap oleh perusahaan lain.

“Saya usulkan pada pihak TLJ kalau anda sudah tidak punya dana untuk mengelola lahan seluas 6.099,6 hektar tersebut, sebaiknya dijual saja pada pihak kedua atau bekerjasama dengan pihak kedua agar kejelasan lahan tersebut bisa garap oleh perusahaan lain. Jika TLJ tidak mau, maka pemerintah segera ambil alih saja lalu dilelang pada publik, agar supaya IUP tersebut tidak sia-sia begitu saja hingga bertahun-tahun yang mangkrak di wilayah kami,” pintanya.

Reporter: Nurni Abdulah

Editor: Arman R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *