Halsel – Proyek pembangunan bendungan oleh PT Harita Group kembali menuai sorotan. Aktivitas penimbunan yang dilakukan sejak awal tahun 2024 diduga menyebabkan kerusakan serius pada lahan perkebunan milik keluarga Hamid Hasan di desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Perkebunan seluas lebih dari 5 hektare itu mengalami abrasi setelah jalur aliran air tertutup akibat aktivitas penimbunan untuk pembangunan bendungan oleh PT Harita Nickel
Data yang dihimpun di lapangan mencatat sekitar 1 hektare lahan milik Hamid Hasan hilang dibawah air sungai akibat dari penutupan jalur air sebelumnya.
Tanaman yang hilang, sedikitnya 80 pohon kelapa berusia produktif tumbang dan terbawa terjangan arus air yang berubah arah.
Selain itu, 140 pohon kelapa muda yang baru ditanam pada 2022 juga rusak. Totalnya mencapai 220 pohon kelapa. Tak hanya itu, tanaman lain seperti 11 pohon seho serta sejumlah pohon jambu turut terdampak.
Ahli waris Hamid Hasan, yang ditemui di lokasi pemalangan, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap dampak aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke pihak perusahaan, tapi tidak ada penyelesaian. Lahan kami rusak, ratusan pohon kelapa hilang begitu saja. Ini bukan kerugian kecil,” ungkap Hamid.
Ia menegaskan bahwa pemalangan proyek dilakukan karena tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk bertanggung jawab.
“Kami bukan mau menghambat pembangunan, tapi hak kami harus dihargai. Selama belum ada penyelesaian, pemalangan ini tetap kami pertahankan,” tegasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ahli waris maupun kerusakan lahan perkebunan tersebut.
Sumber: Tampilnews