Sofifi – Perusahaan pertambangan emas yang tidak beroperasi atau vakum selama 6 bulan atau melebihi dari itu, akan dapat dikenai sanksi administratif yang ketat oleh Pemerintah Indonesia, termasuk dapat berujung pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sanksi itu diatur dalam kerangka regulasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah diubah, terakhir dengan UU Nomor. 3 Tahun 2020.
“Rincian sanksi tersebut meliputi, teguran tertulis, sanksi tahap awal biasanya berupa teguran tertulis dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah terkait. Ada juga yang disebut dengan Pembekuan Izin, jika perusahaan tidak mengindahkan teguran dan tetap tidak beroperasi, izin usahanya (IUP atau IUPK) dapat dibekukan untuk jangka waktu tertentu,” kata Koordinator Aliansi Peduli Pertambangan Halmahera (APH) Cabang Maluku Utara Karyanto Idrus di Jailolo, Halbar baru-baru ini.
Karyanto menegaskan jika perusahaan masih tetap tidak menghiraukan dan tetap membandel soal pembekuan izin, maka langka selanjutnya adalah pencabutan izin secara permanen.
“Apabila pembekuan izin tidak efektif dan perusahaan tetap tidak menunjukkan aktivitas penambangan yang semestinya, izin usaha pertambangan dapat dicabut secara permanen. Pencabutan izin ini merupakan sanksi terberat yang mengakhiri hak perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan,” tandasnya.
Menurut Karyanto dalam Undang-undang dan peraturan yang ada, Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut IUP dari perusahaan yang dianggap tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban untuk melakukan kegiatan penambangan sesuai rencana kerja dan anggaran yang disetujui. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral secara optimal dan mencegah spekulasi izin.
“Penting untuk dicatat bahwa sanksi ini berlaku jika perusahaan menghentikan operasi tanpa alasan yang sah dan pemberitahuan resmi kepada pemerintah. Jika perusahaan menghadapi kendala force majeure atau alasan teknis/ekonomis yang dapat dipertanggungjawabkan, perusahaan wajib melapor dan mengajukan penyesuaian rencana kerja untuk menghindari sanksi,” kata Karyanto mempertegas.
Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi
IUP Eksplorasi adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan/atau batubara di suatu wilayah tertentu. Menurut Karyanto, perusahaan yang memegang IUP Eksplorasi diberikan waktu untuk melakukan eksplorasi selama 3 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang selama 2 kali masing-masing selama 1 tahun.
“Jika pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan eksplorasi atau pengeboran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka izin tersebut dapat dicabut oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang,” ungkapnya.
Karyanto juga menjelaskan pemerintah dan otoritas yang berwenang memantau kegiatan pemegang IUP Eksplorasi untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat setempat.
“Kalau melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maka di Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” sedangkan di Pasal 16 “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi tidak melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tegasnya.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 161, Karyanto membeberkan bahwa kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pasal 164 yang berbunyi; (a). perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; (b). perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau, (c). kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
“Konsekwensinya sangat berat jika mengabaikan aturan yang ada. Untuk itu, Kami atas nama Aliansi Peduli Pertambangan Halmahera (APH) Cabang Maluku Utara dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke forum resmi guna membedah secara detail, apakah dilaporkan ke kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI ataukah melaporkan perushaan inj ke jalur hukum. Itulah yang nanti kami diskusikan secara intensif bersama teman-teman di kabupaten Halut,” paparnya.
Reporter: Tim Fakta
Editor: Nurni Abdulah