BERITA UTAMAEkonomi Daerah

Pemprov Malut Akui Deposit Dana di Bank Himbara

×

Pemprov Malut Akui Deposit Dana di Bank Himbara

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, di Puncak Gusale, Sofifi. Tampak ratusan ASN membubarkan diri usai apel. (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengakui telah menempatkan dana daerah ke bank melalui skema Deposito On Call (DOC). Namun, hingga kini belum diketahui bank mana dan berapa jumlah total dana yang ditempatkan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).

Meskipun tidak merinci nominal pasti, mantan Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Halmahera Timur itu mengungkapkan bahwa dalam dua hingga tiga bulan terakhir, pihaknya telah menerima sekitar Rp3 miliar dari hasil penempatan dana tersebut.

“Yang kita lakukan ini DOC (Deposit On Call) sama dengan yang dilakukan Menteri Keuangan menempatkan uang 200 triliun ke bank Himbara. Bunganya itu digunakan untuk pembiayaan daerah,” ujar Ahmad Purbaya.

Ia menegaskan, dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito tidak mengganggu proses pencairan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, dana tersebut tetap dapat ditarik sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk keperluan pembiayaan daerah.

Purbaya menjelaskan, kebijakan penempatan dana di bank dilakukan saat pemerintah daerah menghadapi masa transisi efisiensi anggaran, di mana belum ada permintaan pencairan dari OPD untuk program atau kegiatan berskala besar.

“Pendapatan masuk ke Kasda (kas daerah) terus OPD belum minta karena saat itu adanya transisi efisiensi setelah keluarnya Instruksi Presiden,” kata Purbaya.

Ia juga menepis anggapan bahwa BPKAD memperlambat proses pencairan anggaran. Purbaya menegaskan, setiap permintaan dari OPD langsung diproses selama dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Lebih lanjut, ia menilai kekhawatiran Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mengganggu permintaan pencairan dari OPD. Namun, hal tersebut tidak terjadi di Maluku Utara.

Dengan kebijakan pengelolaan keuangan yang fleksibel ini, Purbaya berharap dapat menjaga stabilitas kas daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menghambat pelayanan publik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *