Kab HalutLiputan Tambang

FMEDKT Desak Gubernur Sherly dan Menteri Bahlil Tinjau Kembali IUP PT Terrarex Lumina Jaya

×

FMEDKT Desak Gubernur Sherly dan Menteri Bahlil Tinjau Kembali IUP PT Terrarex Lumina Jaya

Sebarkan artikel ini
Kondisi Kantor Perwakilan PT Terrarex Lumina Jaya di Desa Dum-Dum, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. (Foto: Tim Fakta)

Halut – Polimik perusahaan pertambangan yang ada di Provinsi Maluku Utara saat ini banyak yang mangkrak alias telah mengantongi izin namun dilapangan tidak beraktifitas atau tidak bekerja lagi. Daftar yang dirilis oleh Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara tahun 2025 menyatakan bahwa dari sekitar 100 Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya 27 yang benar-benar beroperasi, yang sisahnya sekitar 73 perusahaan yang tidak aktif atau belum beroperasi.

Salah satu perusahaan pertambangan emas yang mangkrak dan tidak bekerja lagi sejak beroperasi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 adalah perusahaan PT. Terrarex Lumina Jaya (PT. TLJ). Perusahaan TLJ saat ini berdomisili di Desa Dum-Dum, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan penelusuran media ini, informasi dari masyarakat menyebutkan, PT. TLJ mulai angkat kaki dari lokasi penambangnya yaitu pada tahun 2019, dan sejak tahun itulah perusahaan tersebut tidak lagi kembali bekerja seperti yang diperintahkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang Minerba dan Batubara.

Manurut Ketua Forum Masyarakat Enam Desa Kao Teluk (FMEDKT) Rijal Bambang, PT. TLJ pada saat hengkan dari lokasi tambang pada tahun 2019 banyak sekali persoalan yang ditinggalkan oleh menajemen PT. TLJ.

“Kalau dari catatan kami PT. TLJ saat itu hengkang dari desa Akelamo Kao ada puluhan lahan milik warga yang tidak diselesaikan dan tidak diganti rugi. Mereka hanya janji-janji saja pada warga pemilik lahan, lalu merka menghilang begitu saja. Pada saat putus komunikasi dengan petinggi perusahaan saat itu, mereka ingin sekali sebelum perusahaan hengkang dari sini lahan masyarakat harus dibayar dan diselesaikan semuanya oleh pihak menajamen Terrarex,” kata Rijal.

Oleh sebab itu, Rijal berharap jika nanti perusahaan tersebut berkeinginan lagi kembali bekerja atau beraktifitas dilokasi yang semula maka sebaiknya persoalan-persoalan yang lalu secapatnya di selesaikan. “Jangan hanya janji-janji yang tidak jelas lalu pergi lagi,” tegasnya.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos. (Foto: Merdeka/Fakta)

Dalam kesempatan itu Rijal meminta pada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjuanda Laos agar segera memanggil manajemen dan Pemilik IUP PT. TLJ agar mempertanyakan status  IUP dan apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi atau belum.

“Kami minta Gubernur Malut Sherly Laos segara memanggil petinggi Terrarex Lumina Jaya kenapa sampai sekarang perusahaan tidak bekerja dan ada apa perusahaan membiarkan IUPnya mangkrak begitu saja. Gubernur Sherly harus mempertanyakan juga apakah mereka sudah memenuhi kewajiban mereka (seperti membayar jaminan reklamasi) dan kenapa tidak mau melanjutkan aktivitas tambang mereka di kabupaten Halut,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rijal juga mendesak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui menteri Bahlil Lahadalia segara mengevaluasi izin Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang dikelurkan oleh Minerba ESDM pada Tahun 2024-2025-2026, dan seharusnya perusahaan tersebut sudah beraktifitas seperti biasa.

“Kalau dilihat dari pengajuan RKAB milik PT. TLJ dan persetujuan kementrian Minerba ESDM seharusnya mereka sudah bekerja pada tahun 2024 yang lalu, tapi sampai sekarang perusahaan tersebut hanya diam ditempat dan tidak ada lagi aktifitas apapun disana,” ungkapnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara/Fakta)

Jika memang perusahaan terus membandel dan tetap ngotot tidak mau berkatifitas penambangnya, Rijal mengusulkan agar Menteri Bahlil segara mencabut izinnya secara permanen.

“Kalau memang sudah tidak mau beraktifitas tambangnya di daerah kami saya minta pak menteri Bahlil segara cabut izinya secara permanan. Kalao boleh sih, ditutup saja perusahaan yang membandel, soalnya biar orang lain bisa mengurus izin kembali. Buat apa cape-cape sudah ngurus IUP, kalau ujung-ujungya hanya di biarain begitu saja, memangnya lahan ini milik mereka, kok se-enaknya meraka ngatur-ngatur negeri kami,” sesalnya.


Editor: Nurni Abdulah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *