Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M. Yakni, sebesar Rp87,4 juta per jamaah.
Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya 2025 yang berada pada kisaran Rp89,4 juta. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, H Marwan Dasopang menyampaikan penurunan BPIH ini merupakan hasil dari penyisiran komponen biaya secara cermat. Baik pada komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, maupun nilai manfaat yang ditanggung oleh calon BPKH.
“Alhamdulillah, dari usulan awal pemerintah yang menurunkan sekitar 1 juta rupiah, Komisi VIII kembali melakukan evaluasi mendalam dan bisa menurunkan 1 juta lagi. Sehingga total penurunan menjadi Rp2 juta dibandingkan tahun lalu,” ujar Marwan.
Dalam penetapan tersebut, komponen BPIH yang melayani jemaah juga mengalami penurunan menjadi Rp54,1 juta. Atau lebih rendah Rp1,2 juta dari tahun sebelumnya.
Sementara penggunaan nilai manfaat dari BPKH ditetapkan sebesar Rp33,2 juta per jamaah. Menurut Marwan, penurunan biaya ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Rapat Kerja ini juga menetapkan sejumlah poin teknis. Di antaranya:
– Kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah, dengan porsi 92% untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8% haji khusus (17.680 jemaah).
– Masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari.
– Jemaah akan mendapat makan 27 kali di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali saat Armuzna.
– Menu katering wajib berbahan dan cita rasa Nusantara, dengan juru masak dari Indonesia.
– Akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 km dari Masjidil Haram, sedangkan akomodasi di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi.
– Biaya hidup (living cost) sebesar SAR 750 akan diberikan kembali kepada jemaah dalam bentuk mata uang Riyal.
Komisi VIII juga meminta Kementerian Haji dan Umrah memastikan dua syarikah (penyedia layanan) yang ditunjuk memberikan pelayanan terbaik. Begitu pun seluruh dokumen transaksi harus disampaikan ke DPR sebagai bentuk transparansi.
Komisi VIII akan terus mengawal penyelenggaraan haji agar lebih profesional, ramah terhadap jemaah lansia, dan fokus pada kepuasan pelayanan. “Kami memastikan setiap rupiah dana haji dikelola dengan amanah, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” katanya.