Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa perancang peraturan-undangan memegang peranan strategis dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.
Hal ini diungkapkan saat sosialisasi dan pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 diselenggarakan secara virtual oleh DJPP dan diikuti oleh para desainer dari seluruh Indonesia, termasuk dari Kemenkum Maluku Utara.
Menurut Budi, peningkatan kompetensi desainer sangat penting dan dapat dicapai melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum.
“Perancangannya bukan sekadar jabatan administratif, melainkan profesi strategi yang menentukan kualitas regulasi. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus mendorong seluruh perancang untuk meningkatkan kompetensinya melalui uji kompetensi, pelatihan teknis, maupun forum ilmiah lainnya,” ujar Budi, Senin (20/10/2025).
Direktur Fasilitasi Perancang Perda dan Pembinaan Perancang DJPP, Widyastuti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme Uji Kompetensi, mulai dari persyaratan administratif, teknis pelaksanaan, metode penilaian, hingga pelaporan hasil ujian.
DJPP menegaskan bahwa Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (Ukom JF) bukan sekedar syarat kenaikan jabatan, tetapi merupakan instrumen strategis dalam menjaga standar profesionalisme perancang di seluruh Indonesia.
“Melalui uji kompetensi ini, diharapkan perancang memiliki kemampuan analisis konstitusional, keterampilan redaksional, serta kepekaan terhadap dinamika sosial dan kebijakan publik dalam penyusunan regulasi,” jelas Widyastuti.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Malut, Zulfahmi, menambahkan bahwa ke depan akan memperkuat ekosistem konstruksi di wilayah tersebut. Hal ini termasuk penyediaan forum diskusi internal, pelatihan tematik penyusunan naskah akademik, dan kolaborasi lintas instansi dalam proses harmonisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap perancangan di wilayah memiliki kemampuan yang tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga mampu menjadi pemecah masalah dalam penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.