Kota Ternate

Lurah Akehuda Akui Kebermanfaatan Posbakum bagi Masyarakat

×

Lurah Akehuda Akui Kebermanfaatan Posbakum bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Lurah Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara, Farida Saleh. (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Lurah Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara, Farida Saleh, mengakui manfaat keberadaan pos bantuan hukum (bankum) bagi masyarakat khususnya kurang mampu. Persoalan hukum yang dihadapi warganya seperti sengketa lahan dan kenakalan remaja di wilayah Akehuda, perlahan dapat diselesaikan dan diminimalisir melalui kehadiran pos bankum.

“Kehadiran pos bantuan hukum sangat bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan hukum yang melanda masyarakat. Sehingga harapannya pos bankum juga memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk dapat taat hukum,” kata Lurah yang pernah meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker (penyelesai sengketa tanpa jalur pengadilan) di ruang kerjanya, Kelurahan Akehuda Ternate, Jumat (10/10/2025).

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengapresiasi dampak positif dengan hadirnya pos bankum pada kelurahan dan desa di Malut. Menurut Argap Situngkir, kehadiran pos bankum memiliki banyak manfaat, di antaranya wadah konsultasi dan mediasi perkara hukum, penguatan literasi hukum, advokasi, dan bantuan hukum gratis bagi warga.

“Pos bankum juga hadir memberikan akses keadilan secara merata dan inklusif bagi seluruh masyarakat, sampai di pelosok daerah,” kata Argap Situngkir.

Menurutnya, saat ini keberadaan pos bankum di Malut telah merata. Hal ini ditandai dengan berdirinya 1.185 pos bankum pada desa dan kelurahan yang tersebar pada 10 kabupaten/kota di Malut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *